Pemberian Biaya Transportasi dan Biaya Hidup Sementara Menyalahi Aturan. Sebobrok Itukah Unram? - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Senin, 16 Maret 2020

Pemberian Biaya Transportasi dan Biaya Hidup Sementara Menyalahi Aturan. Sebobrok Itukah Unram?


Pembahasan terkait pengembalian uang 

Mataram, Pena Kampus- Inspektorat Jendral mengeluarkan surat imbauan untuk mengembalikan biaya transportasi dan biaya hidup sementara mahasiswa Bidikmisi Universitas Mataram (Unram) tahun 2018. Surat tersebut membuka lagi kasus yang dua tahun lalu pernah dipermasalahkan. Birokrasi Unram sendiri mengakui hal ini terjadi dikarenakan kelalaian dari pihak birokrasi sendiri.


Wakil Rektor (WR) Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unram Yusron Saadi mengirim undangan kepada 480 mahasiswa Bidikmisi tahun 2018 yang diedarkan pada 12 Maret 2020. Undangan tersebut dikeluarkan dengan tujuan melakukan pengarahan terkait temuan Inspektorat Jendral Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terkait biaya transportasi dan biaya hidup sementara mahasiswa Bidikmisi. Mahasiswa yang namanya tercantum dalam undangan diimbau mengembalikan biaya yang telah mereka terima sebelumnya.


Rata-rata mahasiswa Bidikmisi tahun 2018 menerima beasiswa lebih dari 4.400.000,00 yang langsung masuk ke ATM masing-masing. Jumlah itu merupakan biaya hidup, biaya trasnportasi, dan biaya hidup sementara untuk mahasiswa baru yang menerima Bidikmisi.

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAKP) Unram, Ruspan dalam pertemuan pada hari sabtu (14/03), menjelaskan bahwa hal tersebut menyalahi aturan yang tertera dalam Petunjuk Pelaksana Petunjuk Tehnis (Juklas Juknis) Bidikmisi tahun 2019. Bidikmisi tahun 2018 menggunakan Juklas Juknis tahun 2019 sehingga diberi nama Juklas Juknis 2019 karena dikeluarkan pada tahun yang sama.

Aturan  menyebutkan bahwa mahasiswa yang berhak memperoleh biaya transportasi dan biaya hidup sementara adalah mahasiswa yang berasal dari luar provinsi. Namun, pihak birokrasi justru memberikan biaya transportasi dan biaya hidup sementara tersebut pada semua mahasiswa Bidikmisi tahun 2018, baik dari  dalam maupun luar provinsi.

Mahasiswa  dari dalam provinsi seperti Lombok dan Sumbawa yang memperoleh biaya tambahan harus mengembalikan biaya yang diterima pada pihak birokrasi. Akan tetapi,  Sumbawa tidak termasuk dalam daftar rekomendasi mahasiswa yang wajib mengembalikan biaya tambahan yang diterima, dengan alasan mereka harus menyebrangi laut untuk sampai di Pulau Lombok.

Untuk wilayah di Pulau Lombok, Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi wilayah pengecualian, karena termasuk wilayah khusus dengan kerusakan terparah akibat bencana gempa tahun 2018 lalu. Berdasarkan keterangan Ruspan, mahasiswa dari Pulau Sumbawa awalnya akan dikenakan hal serupa, namun diurungkan karena pertimbangan jarak. “Tadinya sumbawa juga kena, tapi karena adanya proses penyebrangan yang diperkirakan jauh,” terangnya dalam pertemuan di ruang sidang senat lantai tiga rektorat Unram (14/03/).

Ruspan juga menjelaskan bahwa pihak kampus telah berupaya agar Irjen tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil. Ia juga mengakui bahwa hal ini terjadi karena kelalaian pihak birokrasi. “Kelalaian kami menerima yang tidak sepantasnya kami terima,” tuturnya.

Bagaimana dengan mahasiswa bidikmisi tahun 2017 dan tahun-tahun sebelumnya?

Mahasiswa tahun 2017 ke bawah tidak masuk dalam kasus karena tidak ada temuan dari Inspektorat Jendral. “Sedangkan untuk kasus 2018 ini telah dijadikan temuan,” ujar Ruspan.

Mahasiswa menilai kelalaian yang terjadi dalam birokrasi unram sudah sangat parah. Kasus temuan ini terjadi karena adanya kesalahan dalam pemberian biaya transportasi dan biaya hidup sementara. Sebenarnya, kasus ini sendiri sudah menjadi pembicaraan dari dua tahun yang lalu, tetapi tidak ditindaklanjuti.

”Kelalaian sangat bobrok sekali. Dua tahun berdiam baru di bongkar, karena apa? karena adanya surat inspektorat jendral baru kasus dibuka,” keluh Titania, mahasiswa bagian Advokasi Forum Mahasiswa Bidikmisi (Formadiksi) saat pertemuan berlangsung dalam ruang sidang senat (14/03/2020).

Kasus yang terjadi dua tahun lalu ini baru dibuka dan ditindaklanjuti lagi oleh birokrasi karena surat dari inspektorat jendral guna pengembalian biaya transportasi dan biaya hidup sementara yang telah mahasiswa terima.

Mahasiswa yang hadir juga mengklaim dalam daftar itu masih belum semua mahasiswa dari Pulau Lombok yang masuk namanya. Pemberitahuan secara mendadak dari pihak birokrasi juga dipermasalahkan sebab surat undangan disebarkan dua hari sebelum pertemuan dilaksanakan.

 Dalam proses pengembalian uang tersebut, mahasiswa diberi dua pilihan. Pertama, menandatangani  surat kuasa dari bank di atas matrai 6000 guna memindahbukukan dana biaya hidup dari rekening mahasiswa ke rekening Unram hari itu juga. Konsekuensinya, surat kuasa ini tidak dapat dicabut atau diakhiri oleh mahasiswa dengan alasan apapun. Kedua, dengan membayar langsung pada pihak birokrasi secara tunai.

Salah satu perwakilan Badan Eksekutif  Mahasiswa (BEM) Unram juga datang untuk mengawal kasus pengembalian uang ini. “Jikalau memang ini dari Irjen, peraturan ini dilegalitaskan dari Irjen. Hal yang perlu dilakukan undang irjennya, ajak dialog seperti apa dan mengapa aturan keluar,” tegasnya.

Pihak BEM meminta agar dilakukan pertemuan antara Irjen dengan BEM Unram atau pengurus Formadiksi Unram untuk menuntaskan permasalahan. “Harus ada pertemuan antara perwakilan Irjen atau Irjennya langsung dengan pihak BEM atau dengan pengurus Forum Bidikmisi agar semua perkara menjadi lebih jelas,” mintanya.

Menanggapi permintaan dari pihak BEM, Ruspan menyampaikan bahwa mereka akan mengusahakan pertemuan yang diminta untuk segera dilaksanakan.  (Iis, Ana)

2 komentar:

  1. assalamualaikum mohon izin menanggapi mengenai jumlah uang yang diterima oleh mahasiswa bidikmisi 2018 jumlah paling banyak Rp. 4.375.000 dengan biaya hidup: Rp. 3.900.000 ; biaya transportasi:Rp. 175.000(tertinggi) dan biaya hidup sementara: Rp. 300.000
    jadi mohon dikaji ulang datanya.

    BalasHapus