Tolak Penundaan Pemilu, Ratusan Massa Aksi Geruduk DPRD - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Minggu, 10 April 2022

Tolak Penundaan Pemilu, Ratusan Massa Aksi Geruduk DPRD


Sumber :Tim pena kampus

Mataram, Pena Kampus – Sejumlah lembaga masyarakat dan Mahasiswa se- Nusa Tenggara Barat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Menggugat menggelar aksi masa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTB (DPRD) Nusa Tenggara Barat. Aksi tersebut sebagai tindakan untuk merespon kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat. (8/4/2022).


Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Menggugat datang dari berbagai almamater dan organisasi kemahasiswaan. “Ada BEM Unram dan BEM FEB, kemudian ada teman-teman dari BEM se kota Mataram, BEM se LOTIM, BEM se Pulau Sumbawa, UKM Univ Mataram, SMI Mataram, dan KPR.” Ungkap Yudistira ketua BEM Unram, yang dihubungi via WhatsApp, Jumat (8/4).


Aksi yang digelar di depan kantor DPRD pada Jumat (8/4/2022) tersebut dimulai dengan orasi dari perwakilan Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) disimpang empat Bank Indonesia (BI). Kemudian dilanjutkan dengan iring-iringan menuju kantor DPRD NTB.


Pada aksi tersebut, garis besar tuntutan yang dibawa mencakup permasalahan penundaan pemilu, pendidikan, ekonomi, IKN (Ibu Kota Nusantara) dan pembungkaman demokrasi serta berbagai permasalahan konflik agararia di NTB.


Adapun poin tuntutan Aliansi Rakyat NTB Menggugat adalah: 


1. Menuntut DPRD Provinsi NTB untuk mendesak Presiden Jokowi agar bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.


2. Menuntut DPRD Provinsi NTB agar mendesak Presiden Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal-pasal yang bermasalah dan dampak yang ditimbulakan dari aspek lingkungan, hukum, sosial ekologi, politik ekonomi dan kebencanaan.


3. Menuntut DPRD Provinsi NTB agar mendesak Presiden Jokowi untuk memastikan adanya stabilitas harga bahan pokok dan menyelesaikan permasalah gas elpiji, BBM, PPN, dan ketahan pangan lainnya.


4. Menuntut DPRD Provinsi NTB agar menghentikan segala praktik pembungkaman demokrasi dan menyelasikan masalah konflik agraria yang terjadi di NTB.


5. Menuntut DPRD Provinsi NTB agar mendesak pemerintah untuk membatalkan revisi undang-undang Sisdiknas.


6. Cabut UU cipta kerja.


Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) NTB yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB menggugat, menekankan tuntutan pokok mereka yakni mendesak pemerintah untuk mencabutan undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang tersebut, menurut kajian KPR NTB menjadi cikal bakal dari masalah yang timbul seperti kelangkaan bahan bakar, pembungkaman ruang demokrasi, perampasan tanah serta pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditunda dan akan dibayar setalah 56 tahun. "Cikal bakal dari persoalan-persoalan rakyat ini ialah undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja", ujar Ello selaku ketua KPR NTB.


Masa aksi, terus mendesak untuk bisa masuk dan menemui ketua DPRD NTB. Selang beberapa waktu, akhirnya wakil DPRD NTB keluar menemui masa aksi. Yudistira selaku Ketua BEM Unram, Segera membacakan poin-poin tuntutan yang dibawa oleh Aliansi.


Menanggapi tuntutan yang disampaikan, wakil ketua DPRD NTB merespon positif dengan menyetujui apa yang menjadi tuntutan aliansi tersebut. "Kalau masalah demokrasi, kami DPR Provinsi tidak pernah membungkam, kami menerima dengan lapang dada, kami DPRD Nusa Tenggara Barat menampung seluruh aspirasi-aspirasi" tegas Wakil Ketua DPRD NTB. (Yik, Ron)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar