Kepala Desa Banjar Sari, Asmiluddin, S.Sos. M.H., menyambut baik kegiatan sosialisasi terkait perkawinan usia anak, mengingat kasus pernikahan dini masih sering terjadi di Desa Banjar Sari. Ia mengungkapkan bahwa pada Layanan Administrasi kependudukan (Adminduk) Keliling oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Timur Tahun 2024, ditemukan beberapa warga yang kesulitan mengurus administrasi akibat perkawinan yang tidak tercatat karena usia dini.
Asmiluddin juga menjelaskan bahwa pemerintah desa sedang mengembangkan perpustakaan desa untuk pemberdayaan masyarakat dan pemuda, dengan harapan meningkatkan literasi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Ia mengapresiasi KKN Unram dan LRC yang menginisiasi kegiatan ini, serta berharap program serupa terus berlanjut demi mendukung pembangunan desa.
Triati, dosen dan asisten program LRC-INKLUSI, menekankan bahaya perkawinan anak yang erat kaitannya dengan stunting. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, terdapat 1.400 ibu hamil berusia di bawah 18 tahun, dan ia menyebutkan Lombok Timur memiliki angka perkawinan anak tertinggi di NTB, dengan 70 kasus dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Lombok Timur pada akhir tahun 2024. mengatakan bahwa agar program pemerintah berhasil, program tersebut perlu menjangkau masyarakat, dan ia mendorong para peserta untuk membagikan apa yang telah mereka pelajari.
Ketua KKN PMD Universitas Mataram, Lalu Abdurrahman Zulfan, menyatakan bahwa program ini bertujuan menanggapi tingginya angka pernikahan anak dan dampaknya, seperti putus sekolah. Ia mengajak peserta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dan dampak buruk perkawinan anak. (Tim Redaksi)
Selalu aja dengan perkawinan dini..
BalasHapus