(sumber: Tim Pendamping Mahasiswa)
Mataram, Pena Kampus- Pada kamis, 17 April 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Mataram. Kasus perusakan gerbang yang melibatkan 6 aktivisme mahasiwa berakhir dengan perjanjian damai dari pihak pelapor dan terlapor melalui proses restorative justice.
Persidangan yang dimulai dari pukul 09.00-15.00 mempunyai dua agenda. Pada agenda pertama konferensi, dilakukan tahap 2 yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda NTB ke penyelidikan umum Kejaksaan Negeri Mataram. Setelah berakhirnya tahap 2 perkara masuk ke tahap penguatan yang dilanjutkan dengan Upaya perdamaian antara kedua belah pihak pelapor yaitu Mumahammad Erwan Sekretariat DPRD NTB dengan 6 orang mahasiswa yang menutup kasus perusakan gerbang.
Dalam upaya perdamaian yang dilakukan di ruang Restoratif Jurtice tersebut, keenam mahasiswa tersangka didampingi langsung oleh penasihat Hukum Yan Mangandar Putra dan pendamping dari keluarga. Selain itu Wakil Rektor III Universitas Mataram dan Ketua Pokja Kemahasiswaan, Sujita dan Abdul Faruk juga turut hadir dalam upaya perdamaian sebagai perwakilan tokoh Masyarakat diruang RJ. Presiden Mahasiswa Universitas Mataram 2025 Lalu Nazir Huda juga turut mengambil bagian sebagai perwakilan tokoh Masyarakat.
Dasar dilakukannya Restorative Justice atau RJ dikarenakan surat permohonan pemanggilan yang pernah diajukan oleh penasihat hukum para tersangka. Upaya perdamaian dalam kasus ini juga tidak terlepas dari peran aktif beberapa pihak diantaranya pihak rektorat yang melakukan komunikasi aktif, ada peran persatuan pelajar yang selalu mengawali kasus perusak gerbang ini dari Agustus 2024 sampai menemukan final berupa perdamaian.
Selain itu, dalam upaya perdamaian tersebut, proses penyediaan dokumen dengan sigap dilakukan oleh tim Kejaksaan. Heru Sandika Triyana, selaku Jaksa Fasilitator dalam proses RJ menengahi dengan sangat bijaksana dalam upaya perdamaian dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak dalam menjelaskan hati ke hati tanpa paksaan dan intimidasi. Hingga akhirnya diperoleh Keputusan akhir sebuah perjanjian damai yaitu pencabutan laporan dan tanpa disertai kewajiban tertentu.
Setelah para pihak menandatangani beberapa dokumen yakni Kesepakatan Damai, Pakta Integritas, dan Berita Acara, perdamaian menjadi akhir dari kasus perusakan gerbang kantor DPRD NTB Agustus 2024 lalu. Besar harapan Penuntut Umum dalam nota pendapatnya nanti mendukung proses untuk dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk kemudian dimintai izin persetujuan untuk meminta berdasarkan keadilan restorarif dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB.
Pihak yang hadir dan seluruh proses upaya perdamaian ini sepenuhnya sebagai upaya mewujudkan RJ sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sejak awal peraturan ini ada, Burhanudin Jaksa Agung RI menyampaikan RJ merupakan pembaruan hukum yang efektif dalam penyelesaian perkara pidana.
Putusan perdamaian dari kasus perusakan gerbang yang melibatkan 6 aktivis mahasiswa membuat banyak khalayak merasa senang dan lega salah satunya Presma Unram 2025. “Semenjak beberapa kali turun aksi dan sampai dengan hari ini. Masalah yang sudah berlangsung sekitar 8 bulan yang lalu, tepatnya 23 Agustus 2024. Hari ini kasus perusakan gerbang sudah diselesaikan melalui restorasi justice dan memberikan sedikit rasa lega dari beberapa siswa karena melewati proses yang panjang. Mulai dari bulan september lalu kita bersama tetap untuk membantu kawan kita untuk bisa tidak dalam kasus perusakan gerbang." Terangnya. Mataram, 17 April 2025. (Tim Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar