Hakekat dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah guna meringankan beban
mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan, oleh karena pemerintah melalui
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tanggal 23 Mei 2013 telah
mengeluarkan ketetapan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan UKT
pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) No. 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013. Dalam
Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa:
1. Biaya Kuliah Tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional
permahasiswa per semester pada program studi di Perguruan Tinggi Negeri.
2. Biaya kuliah Tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang
dibebankan kepada mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah.
3. Uang Kuliah Tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang
ditanggung oleh mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Wacana mengenai pembayaran biaya kuliah dengan sistem UKT sebenarnya
sudah dimulai pada tahun 2012 ketika keluar Surat Edaran Dirjen Dikti No.
21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan No. 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari
2012. Akan tetapi enam puluh Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia menyetujui
untuk tidak melaksanakan pada tahun ajaran 2012-2013 dengan alasan sistem yang
masih belum jelas. Kemudian Dikti pun menyetujui untuk dilakukan penundaan
penerapan Uang Kuliah Tunggal. Sehingga keluar lah Surat edaran Nomor 305 / ET
/ 2012 tanggal 21 Februari 2012 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berisi
“Bahwasanya Pemerintah selalu berusaha untuk memenuhi sebagian dari biaya
penyelenggaraan pendidikan tinggi, antara lain biaya investasi dan operasional.
Sehubungan dengan hal itu, mohon kepada para Rektor/Direktur dan Ketua
Perguruan Tinggi Negeri tidak menaikkan tarif uang kuliah (SPP) untuk tahun
akademik 2012-2013.”
Pada tahun 2013 Mendikbud pun mengeluarkan surat edaran mengenai
instruksi pelaksanaan UKT di PTN yang berada di lingkungan Mendikbud melalui
Surat Edaran Dirjen Dikti nomor: 97/E/KU/2013. selain merealisasikan UKT,
melalui Surat Edaran itu, Dirjen Dikti juga menginstruksikan kepada seluruh PTN
untuk menghapus uang pangkal yang selama ini dinilai kurang optimal
pelaksaanaanya. Landasan pengeluaran surat edaran itu adalah Undang-Undang No.
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yakni salah satu pasalnya berbunyi
bahwa biaya kuliah dibebankan kepada mahasiswa dan pemerintah berdasarkan pada
kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa.
Pemerintah berkomitmen untuk membantu biaya kuliah mahasiswa dengan
menghapus seluruh biaya yang dikeluarkan diluar SPP mahasiswa. Seperti halnya
biaya pangkal, biaya bangunan, dan beberapa biaya yang dibayar mahasiswa diluar
SPP, termasuk biaya wisuda dan KKN. Pemerintah merasa perlu mengatur biaya yang
dikeluarkan oleh mahasiswa supaya pengelolaannya dapat dioptimalkan. Bentuk
bantuan pemerintah dalam hal ini adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi
Negeri yang dikenal dengan BOPTN. Pemerintah juga mewacanakan bahwa BOPTN akan
dianggarkan dalan APBN 2013, sebelum Surat Edaran tahun 2013 di keluarkan,
dengan kuantitasnya berdasarkan persetujuan DPR.
Dalam rangka penentuan biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa,
pemerintah memberikan formula (rumus) untuk penentuan jumlah. Formula tersebut
yakni:
UKT = BKT – BOPTN
Keterangan:
UKT = Uang Kuliah Tunggal
BKT = Biaya Kuliah Tunggal
BOPTN = Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
Dalam formula tersebut, BKT merupakan suatu ukuran biaya yang
diperlukan oleh seorang mahasiswa untuk lulus menjadi sarjana. Sedangkan UKT
adalah suatu ukuran biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa untuk lulus menjadi
sarjana. BOPTN adalah suatu bantuan dana dari pemerintah kepada Perguruan
Tinggi dalam hal operasionalnya, mirip seperti dana BOS.
Dalam rangka menentukan jumlah BKT setiap PTN pemerintah memgberikan
peraturan bahwa Rumus BKT = Rp. 5.080.000 x K1 x K2 x K3. Angka 5.080.000
adalah konstanta yang ditetapkan oleh Dikti untuk pembiayaan program sarjana
negeri S1 diseluruh Indonesia. K1 adalah konstanta indeks mutu prodi dengan
kisaran 1-4 didasarkan pada capaian internasional. Nilai K1 untuk prodi science
(laboratorium) adalah 1,3. Prodi teknologi adalah 1,7. Prodi kesehatan adalah
2,5. Prodi seni adalah 1,8. Sedangkan prodi lainnya 1. K2 adalah konstanta
indeks mutu perguruan tinggi dengan kisaran 1-4. Nilai K2 untuk ITB adalah 1,5.
UGM adalah 1,2. UI dan IPB adalah 1,1 sedangkan PTN lainnya 1. K3 adalah indeks
kemahalan wilayah untuk 3 pembagian wilayah. Nilai K3 untuk pulau Jawa adalah
1, pulau Sumatera adalah 1,1 dan untuk wilayah lainnya 1,3.
Sesuai dengan Permendikbud no. 55 tahun 2013 Pasal 2. Pembagian
tingkatan ini ditentukan berdasarkan pengelompokan kemampuan masyarakat dalam
membayar biaya kuliah. Pada pasal 4 (ayat) 1 menjelaskan bahwa UKT kelompok
pertama diterapkan kepada 5% dari keseluruhan mahasiswa. Sedangkan ayat 2 pada
pasal yang sama menjelaskan bahwa UKT kelompok kedua diterapkan kepada 5% dari
total jumlah mahasiswa. Dalam hal ini PTN diharuskan membagi pembayaran UKT
dalam lima kelompok UKT. Namun permasalahannya adalah,sebaran mahasiswa tidak
mampu di beberapa perguruan tinggi tidak bisa dipastikan hanya 10%, jika UKT
kelompok pertama dan kelompok kedua diberikan kepada mahasiswa kurang mampu.
Apalagi melihat fakta dewasa ini beasiswa bidik misi banyak yang tidak tepat
sasaran.
Universitas Mataram (Unram) adalah salah satu perguruan tinggi yang
menerapkan UKT pada tahun ajaran 2013-2014. Melihat kondisi yang ada, Unram
dikatakan nekat menerapkan UKT pada tahun ini. Walaupun wacana mengenai UKT
sudah dikeluarkan melalui SK Rektor Nomor 3920/UN18/HK.00.01/2012 tentang
Penetapan Besaran Biaya Kuliah Tunggal yang ditetapkan tanggal 21 Mei 2012.
Akan tetapi merujuk pada Surat Edaran Mendikbud yang telah dipaparkan
sebelumnya penentuan biaya kuliah didasarkan pada formula yang telah
ditetapkan. Unram melakukan penentuan secara sepihak tanpa melibatkan mahasiswa
ataupun orang tua mahasiswa. Walaupun berdalih menyesuaikan pada formula yang
sudah ditetapkan, seharusnya demokratisasi perguruan tinggi harus dilaksanakan
sesuai amanat landasan filosofi undang-undang No. 12 Tahun 2012.
Dalam menentukan mahasiswa berada dalam kelompok UKT 1, UKT, 2,
sampai UKT 5 Unram melakukan verifikasi langsung kepada mahasiswa. Fakultas
diberikan otoritas untuk melakukan verifikasi tersebut, dan fakultas pun
bekerja sama dengan jurusan yang berada dibawah koordinasinya. Penentuan ini
sangat rentan terjadi kekeliruan jika hanya menggunakan wawancara biasa dalam
penentuannya. Mahasiswa dapat dengan mudah melakukan manipulasi jumlah
penghasilan orang tua jika hanya merujuk pada surat penghasilan orang tua yang
dikeluarka Lurah atau kepala desa setempat.
Alhasil, fakta yang terjadi bahwa alokasi UKT 1 dan UKT 2 tidak
tepat sasaran, yang dibuktikan dari Mahasiswa FKIP yang mendapat UKT 1 tetapi
mempunyai mobil dan kios. Padahal banyak mahasiswa yang sebenarnya tidak mampu,
tetapi ditetapkan pada UKT 3. Mendengar laporan tersebut, pihak rektorat
membatalkan hasil verifikasi dan menetapkan pembayaran berdasarkan pada list
gaji orang tua mahasiswa. Dari solusi inilah muncul banyak masalah. Akan tetapi
permasalahan tersebut disanggah oleh pihak rektorat dengan menyatakan bahwa
akan dilakukan verifikasi ulang pada tahun selanjutnya dan penentuan pembayaran
oleh mahasiswa disesuaikan dengan hasil verifikasi ulang. Sedangkan jika ada
mahasiswa yang terbukti berhak mendapatkan UKT 1 tetapi pada verifikasi
sebelumnya ditetapkan pada kelompok UKT diatasnya maka lebih dari pembayaran
akan dibayarkan untuk semester selanjutnya, dan begitu sebaliknya.
Selain itu jika hanya berpatok pada penghasilan orang tua mahasiswa
tanpa mempertimbangkan tanggungan orang tua mahasiswa, penulis yakin UKT ini
tidak akan mencapai tujuannya. Seharusnya jumlah tanggungan orang tua juga
harus diperhatikan. Belum tentu mahasiswa yang orang tuanya PNS dan mempunyai
enam saudara dapat dikatakan lebih mampu dengan Petani yang kurang mampu tapi
jumlah tanggungannya hanya 1 orang.
Solusi yang ditelah ditawarkan oleh beberapa gerakan mahasiswa yakni
verifikasi penentuan kelompok UKT perlu diperketat. Metode yang bisa dilakukan
adalah dengan memperbanyak administrasi yang diperlukan untuk penentuan
kelompok UKT. Contohnya dengan menginstruksikan mahasiswa melampirkan Kartu
Keluarga, Rekening Listrik, Surat Tanah, dll.
(Oleh: Muhammad Mamduh Winangun (Mantan Ketua DPM FKIP))
mantan ketua DPM, bung. wkwkwkk
BalasHapusSiap, sudah diedit, buk :)
HapusPraragraf kedua terakhir, saya banget. Tambah yang masuk PTN 2 orang lagi (bareng). Minta keringanan petugasnya malah keluar negeri. Pokoknya UKT telah menghilangkan kesempatan saya untuk masuk PTN dengan SPP sesuai kemampuan.
BalasHapusitu yg juga menjadi bahasan...
BalasHapussekarang kuliah di mana?
Kuliah di Bandung, Universitasnya Rahasia Takut kena UU Pencemaran nama Baik. Pokoknya Mendikbud yang baru pingin mengevaluasi sistem UKT
BalasHapusKalaulah tidak ada sitem UKT, mungkin sekarang tidak puyeng2 amat memikirkan UKT semster 4 yang harus lunas bulan Januari-Pebruari 2015. Karena bisa memilih PTN dengan SPP dan Uang Bangunan termurah.
jadi sebenarnya UKT membantu atau mempersulit mahasiswa dgn penghasilan ekonomi keluarga yg rendah? saya calon mahasiswa baru dan belum mengerti inti dr wacana ini.saya kira dgn adanya UKT bisa meringankan beban orang tua.jika UKT mempersulit,bisa tolong dijelaskan pada aspek bag.mana? terimakasih~
BalasHapus