UKT Membantu atau Menyiksa Mahasiswa? - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Kamis, 30 Oktober 2014

UKT Membantu atau Menyiksa Mahasiswa?

Hakekat dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah guna meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan, oleh karena pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tanggal 23 Mei 2013 telah mengeluarkan ketetapan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan UKT pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No. 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013. Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa:
1. Biaya Kuliah Tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional permahasiswa per semester pada program studi di Perguruan Tinggi Negeri.
2. Biaya kuliah Tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah.
3. Uang Kuliah Tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung oleh mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Wacana mengenai pembayaran biaya kuliah dengan sistem UKT sebenarnya sudah dimulai pada tahun 2012 ketika keluar Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan No. 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari 2012. Akan tetapi enam puluh Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia menyetujui untuk tidak melaksanakan pada tahun ajaran 2012-2013 dengan alasan sistem yang masih belum jelas. Kemudian Dikti pun menyetujui untuk dilakukan penundaan penerapan Uang Kuliah Tunggal. Sehingga keluar lah Surat edaran Nomor 305 / ET / 2012 tanggal 21 Februari 2012 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berisi “Bahwasanya Pemerintah selalu berusaha untuk memenuhi sebagian dari biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi, antara lain biaya investasi dan operasional. Sehubungan dengan hal itu, mohon kepada para Rektor/Direktur dan Ketua Perguruan Tinggi Negeri tidak menaikkan tarif uang kuliah (SPP) untuk tahun akademik 2012-2013.”
Pada tahun 2013 Mendikbud pun mengeluarkan surat edaran mengenai instruksi pelaksanaan UKT di PTN yang berada di lingkungan Mendikbud melalui Surat Edaran Dirjen Dikti nomor: 97/E/KU/2013. selain merealisasikan UKT, melalui Surat Edaran itu, Dirjen Dikti juga menginstruksikan kepada seluruh PTN untuk menghapus uang pangkal yang selama ini dinilai kurang optimal pelaksaanaanya. Landasan pengeluaran surat edaran itu adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yakni salah satu pasalnya berbunyi bahwa biaya kuliah dibebankan kepada mahasiswa dan pemerintah berdasarkan pada kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa.
Pemerintah berkomitmen untuk membantu biaya kuliah mahasiswa dengan menghapus seluruh biaya yang dikeluarkan diluar SPP mahasiswa. Seperti halnya biaya pangkal, biaya bangunan, dan beberapa biaya yang dibayar mahasiswa diluar SPP, termasuk biaya wisuda dan KKN. Pemerintah merasa perlu mengatur biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa supaya pengelolaannya dapat dioptimalkan. Bentuk bantuan pemerintah dalam hal ini adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri yang dikenal dengan BOPTN. Pemerintah juga mewacanakan bahwa BOPTN akan dianggarkan dalan APBN 2013, sebelum Surat Edaran tahun 2013 di keluarkan, dengan kuantitasnya berdasarkan persetujuan DPR.
Dalam rangka penentuan biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa, pemerintah memberikan formula (rumus) untuk penentuan jumlah. Formula tersebut yakni:
UKT = BKT – BOPTN
Keterangan:
UKT = Uang Kuliah Tunggal
BKT = Biaya Kuliah Tunggal
BOPTN = Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
Dalam formula tersebut, BKT merupakan suatu ukuran biaya yang diperlukan oleh seorang mahasiswa untuk lulus menjadi sarjana. Sedangkan UKT adalah suatu ukuran biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa untuk lulus menjadi sarjana. BOPTN adalah suatu bantuan dana dari pemerintah kepada Perguruan Tinggi dalam hal operasionalnya, mirip seperti dana BOS.
Dalam rangka menentukan jumlah BKT setiap PTN pemerintah memgberikan peraturan bahwa Rumus BKT = Rp. 5.080.000 x K1 x K2 x K3. Angka 5.080.000 adalah konstanta yang ditetapkan oleh Dikti untuk pembiayaan program sarjana negeri S1 diseluruh Indonesia. K1 adalah konstanta indeks mutu prodi dengan kisaran 1-4 didasarkan pada capaian internasional. Nilai K1 untuk prodi science (laboratorium) adalah 1,3. Prodi teknologi adalah 1,7. Prodi kesehatan adalah 2,5. Prodi seni adalah 1,8. Sedangkan prodi lainnya 1. K2 adalah konstanta indeks mutu perguruan tinggi dengan kisaran 1-4. Nilai K2 untuk ITB adalah 1,5. UGM adalah 1,2. UI dan IPB adalah 1,1 sedangkan PTN lainnya 1. K3 adalah indeks kemahalan wilayah untuk 3 pembagian wilayah. Nilai K3 untuk pulau Jawa adalah 1, pulau Sumatera adalah 1,1 dan untuk wilayah lainnya 1,3.
Sesuai dengan Permendikbud no. 55 tahun 2013 Pasal 2. Pembagian tingkatan ini ditentukan berdasarkan pengelompokan kemampuan masyarakat dalam membayar biaya kuliah. Pada pasal 4 (ayat) 1 menjelaskan bahwa UKT kelompok pertama diterapkan kepada 5% dari keseluruhan mahasiswa. Sedangkan ayat 2 pada pasal yang sama menjelaskan bahwa UKT kelompok kedua diterapkan kepada 5% dari total jumlah mahasiswa. Dalam hal ini PTN diharuskan membagi pembayaran UKT dalam lima kelompok UKT. Namun permasalahannya adalah,sebaran mahasiswa tidak mampu di beberapa perguruan tinggi tidak bisa dipastikan hanya 10%, jika UKT kelompok pertama dan kelompok kedua diberikan kepada mahasiswa kurang mampu. Apalagi melihat fakta dewasa ini beasiswa bidik misi banyak yang tidak tepat sasaran.
Universitas Mataram (Unram) adalah salah satu perguruan tinggi yang menerapkan UKT pada tahun ajaran 2013-2014. Melihat kondisi yang ada, Unram dikatakan nekat menerapkan UKT pada tahun ini. Walaupun wacana mengenai UKT sudah dikeluarkan melalui SK Rektor Nomor 3920/UN18/HK.00.01/2012 tentang Penetapan Besaran Biaya Kuliah Tunggal yang ditetapkan tanggal 21 Mei 2012. Akan tetapi merujuk pada Surat Edaran Mendikbud yang telah dipaparkan sebelumnya penentuan biaya kuliah didasarkan pada formula yang telah ditetapkan. Unram melakukan penentuan secara sepihak tanpa melibatkan mahasiswa ataupun orang tua mahasiswa. Walaupun berdalih menyesuaikan pada formula yang sudah ditetapkan, seharusnya demokratisasi perguruan tinggi harus dilaksanakan sesuai amanat landasan filosofi undang-undang No. 12 Tahun 2012.
Dalam menentukan mahasiswa berada dalam kelompok UKT 1, UKT, 2, sampai UKT 5 Unram melakukan verifikasi langsung kepada mahasiswa. Fakultas diberikan otoritas untuk melakukan verifikasi tersebut, dan fakultas pun bekerja sama dengan jurusan yang berada dibawah koordinasinya. Penentuan ini sangat rentan terjadi kekeliruan jika hanya menggunakan wawancara biasa dalam penentuannya. Mahasiswa dapat dengan mudah melakukan manipulasi jumlah penghasilan orang tua jika hanya merujuk pada surat penghasilan orang tua yang dikeluarka Lurah atau kepala desa setempat.
Alhasil, fakta yang terjadi bahwa alokasi UKT 1 dan UKT 2 tidak tepat sasaran, yang dibuktikan dari Mahasiswa FKIP yang mendapat UKT 1 tetapi mempunyai mobil dan kios. Padahal banyak mahasiswa yang sebenarnya tidak mampu, tetapi ditetapkan pada UKT 3. Mendengar laporan tersebut, pihak rektorat membatalkan hasil verifikasi dan menetapkan pembayaran berdasarkan pada list gaji orang tua mahasiswa. Dari solusi inilah muncul banyak masalah. Akan tetapi permasalahan tersebut disanggah oleh pihak rektorat dengan menyatakan bahwa akan dilakukan verifikasi ulang pada tahun selanjutnya dan penentuan pembayaran oleh mahasiswa disesuaikan dengan hasil verifikasi ulang. Sedangkan jika ada mahasiswa yang terbukti berhak mendapatkan UKT 1 tetapi pada verifikasi sebelumnya ditetapkan pada kelompok UKT diatasnya maka lebih dari pembayaran akan dibayarkan untuk semester selanjutnya, dan begitu sebaliknya.
Selain itu jika hanya berpatok pada penghasilan orang tua mahasiswa tanpa mempertimbangkan tanggungan orang tua mahasiswa, penulis yakin UKT ini tidak akan mencapai tujuannya. Seharusnya jumlah tanggungan orang tua juga harus diperhatikan. Belum tentu mahasiswa yang orang tuanya PNS dan mempunyai enam saudara dapat dikatakan lebih mampu dengan Petani yang kurang mampu tapi jumlah tanggungannya hanya 1 orang.

Solusi yang ditelah ditawarkan oleh beberapa gerakan mahasiswa yakni verifikasi penentuan kelompok UKT perlu diperketat. Metode yang bisa dilakukan adalah dengan memperbanyak administrasi yang diperlukan untuk penentuan kelompok UKT. Contohnya dengan menginstruksikan mahasiswa melampirkan Kartu Keluarga, Rekening Listrik, Surat Tanah, dll.

(Oleh: Muhammad Mamduh Winangun (Mantan Ketua DPM FKIP))

6 komentar:

  1. mantan ketua DPM, bung. wkwkwkk

    BalasHapus
  2. Praragraf kedua terakhir, saya banget. Tambah yang masuk PTN 2 orang lagi (bareng). Minta keringanan petugasnya malah keluar negeri. Pokoknya UKT telah menghilangkan kesempatan saya untuk masuk PTN dengan SPP sesuai kemampuan.

    BalasHapus
  3. itu yg juga menjadi bahasan...
    sekarang kuliah di mana?

    BalasHapus
  4. Kuliah di Bandung, Universitasnya Rahasia Takut kena UU Pencemaran nama Baik. Pokoknya Mendikbud yang baru pingin mengevaluasi sistem UKT
    Kalaulah tidak ada sitem UKT, mungkin sekarang tidak puyeng2 amat memikirkan UKT semster 4 yang harus lunas bulan Januari-Pebruari 2015. Karena bisa memilih PTN dengan SPP dan Uang Bangunan termurah.

    BalasHapus
  5. jadi sebenarnya UKT membantu atau mempersulit mahasiswa dgn penghasilan ekonomi keluarga yg rendah? saya calon mahasiswa baru dan belum mengerti inti dr wacana ini.saya kira dgn adanya UKT bisa meringankan beban orang tua.jika UKT mempersulit,bisa tolong dijelaskan pada aspek bag.mana? terimakasih~

    BalasHapus