Mataram, (Pena
Kampus) -Pesta demokrasi tahunan mahasiswa, pemilihan raya (PEMIRA) untuk
memilih Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa
(DPM) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan (FKIP) Unram yang akan
diselenggarakan Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) urung dilaksanakan. Hal
itu dikarenakan keputusan sepihak dari dekanat yang menginstruksikan pada KPRM
untuk menghentikan tahapan pemilihan yang sudah disusun.
Tanpa alasan yang jelas, molornya pemilihan
ketua BEM dan DPM berimplikasi pada nasib Organisasi Mahasiswa (ormawa) yang
juga belum memiliki kejelasan
untuk dilantik. Padahal pergantian kepengurusan di tingkat Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM) dan Himpunan Mahasiswa di tiap Program Studi
(HMPS) sudah berjalan. Bahkan kepengurusan baru sudah menjalankan program kerja
hampir empat bulan.
Dibatalkannya pemilihan
ketua BEM dan DPM di FKIP disebabkan karena belum turunnya Surat Keputusan (SK)
dari Rektor Unram
mengenai pedoman organisasi mahasiswa. Dalam
SK rektor itu akan mengatur mengenai pembekuan beberapa organisasi yang tidak
“disetujui” dan peleburan UKM di lingkungan
fakultas ke UKM tingkat universitas.
Saat dikonfirmasi kebenaran wacana SK rektor
tersebut, M. Yamin, selaku PD III FKIP, membenarkan terkait penundaan pemilihan
ketua BEM dan DPM. “Semua organisasi kemahasiswaan di FKIP ini tidak bisa
dilantik dulu, termasuk pemilihan ketua BEM dan DPM, karena menunggu SK rektor
yang akan melakukan pembenahan terhadap ormawa.” Terangnya. “InsyaAllah
subtansi SK rektor tersbut termasuk untuk menyatukan beberapa organisasi
mahasiswa di tingkat fakultas ke universitas, termasuk membekukan setiap UKM yang
tidak patuh,”
lanjutnya.
Mendengar wacana peleburan dan pembekuan organisasi
mahasiswa yang akan segera dilakukan setelah SK rektor tersebut turun, para aktivis Kampus Putih (FKIP, red.)
dan semua ketua ormawa yang ada di lingkungan FKIP dengan
kompak langsung bereaksi
dengan melanyangkan protes keras, dan menuntut agar segera menyelenggarakan
pemilihan ketua BEM dan DPM. Serta melantik pengurus ormawa yang sudah
terpilih.
Hary Alfan,
salah satu aktivis Kampus
Putih dengan tegas tidak
menerima jika rektor akan menerbitkan SK untuk memebekukan dan meleburkan UKM ditingkat
Fakultas. “Tidak ada alasan bagi rektor Unram mengurangi hak
mahasiswa untuk berorganisasi, karena organisasi mahasiswa telah diatur dengan
aturan tersendiri,
dan ini merupakan hak mahasiswa untuk mengembangkan minat dan bakatnya, jika
benar rektor akan menerbitkann SK yang subtansinya seperti itu, maka rektor
sudah melanggar hak asasi mahasiswa untuk berkumpul, berserikat dan
mengembangkan dirinya,”
tegas mahasiswa program studi Fisika
semester tujuh ini.
Mantan ketua BEM FKIP periode 2013-2014, M.
Syakroni, juga menyesalkan tindakan pihak dekanat yang menunda pemilihan ketua
BEM dan DPM. Padahal menurut Syakroni, keberadaan BEM
dan DPM ini sangat diperlukan. “Saya
sangat menyesalkan tindakan pihak birokrasi yang menghentikan kegiatan KPRM
yang sudah dibentuk untuk menyelenggarakan pesta demokrasi mahasiswa. Ini
pelanggaran serius, untuk itu saya dengan teman-teman di belakang (UKM, red.) sedang mengupayakan
agar KPRM ini tetap menjalankan pemilihan ketua BEM,” terangnya, yang juga
mahasiswa program studi PPKN ini.
Belum adanya kejelasan pemilihan ketua BEM dan DPM
juga menjadi alasan belum cairnya dana oprasional kegiatan ormawa yang
bersumber dari dana IOMA. Sehingga
terpaksa membuat ormawa kurang optimal dalam menjalankan program
tahunan yang sudah dirancang. (and/ton)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar