Kuliah Umum: Pentingnya Lembaga Sensor Film (LSF) Sebagai Benteng Terakhir Penyensoran - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Minggu, 17 Maret 2019

Kuliah Umum: Pentingnya Lembaga Sensor Film (LSF) Sebagai Benteng Terakhir Penyensoran


    Para peserta kuliah umum sedang menyimak materi yang disampaikan oleh SLF

Mataram, Pena Kampus –  Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram (Unram) menyelenggarakan kuliah umum yang bertajuk “Masyarakat Sensor Mandiri, Wujud Kepribadian Bangsa”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Gedung A FKIP Unram, atas kerja sama Lembaga Sensor Film (LSF) dan Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni (JPBS), Program Studi (Prodi) S1-S2 Pendidikan Bahasa Indonesia dan Inggris, Selasa 12/03/2019. 

   Pesatnya perkembangan dan pertumbuhan stasiun televisi di satu sisi terkadang membawa pangaruh atau nilai posistif dalam upaya meningkatkan peluang keterbukaan informasi, edukasi, dan hiburan masyarakat. Namun, di sisi lain juga siaran televisi tidak jarang membawa pengaruh negatif, sehingga dapat memengaruhi perilaku masyarakat secara negatif.  Sehingga, peran dari Lembaga Sensor Film (LSF) sangat dibutuhkan, dalam upaya mewujudkan kepribadian bangsa yang baik ke depannya.
     Imam Suharjo selaku pemateri dalam kegiatan kuliah umum tersebut menguraikan materi mengenai bagaimana cara memilah dan memilih tontonan yang baik, bagaimana tips menonton film. Dengan pesatnya perkembangan media saat ini lebih memudahkan masyarakat dapat mengakses film melalui mdia online. Jaman saya masih kecil, kalau mau denger pertandingan badminton misalnya, dulu harus nongkrong di kelurahan ada radio umum. Sebut saja dulu contohnya hanya TVRI, sekarang semakin banyak lagi stasiun televisi, bahkan sekarang melalui HP kita bisa menonton film, bahkan bukan hanya menonton film, bikin film saja sudah bisa menggunakan HP”, kata Imam.
     Besarnya pengaruh film terhadap masyarakat dapat disadari oleh pemerintah. Seringkali bahkan selalu lebih dahulu peraturan perundang-undangan tersebut terlambat mengantisipasi perkembangan teknologi. Hal ini dapat dilihat dengan adanya rumusan yang jelas tentang tujuan perfilman yang termaktub dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang tersebut mengklasifikasikan kategori usia dan dan hal-hal sensitif yang perlu diperhatikan dan diwaspadai seperti, agama, perjudian, diskriminasi, kekerasan, narkotika, tidak menghina, melecehkan, menodai dan bertentangan dengan Pancasila, UUD Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, lambang, atau simbol negara. Tidak mendorong seseorang melanggar hukum, tidak mendorong perilaku permisif, yang dapat merusak ketahanan budaya bangsa, serta penonton berdasarkan kategori yaitu 13 tahun ke atas, 17 tahun ke atas dan 21 tahun ke atas.
     LSF Republik Indonesia hadir sebagai Lembaga Sensor Film di Indonesia menyarankan program untuk mengenal sensor mandiri sebagai panduan untuk orangtua dan anak-anak. Sensor mandiri merupakan perilaku secara sadar dalam memilah dan memlih tontonan. Mendampingi anak-anak saat menonton, memilih film yang sesuai dengan usia anak, membatasi jam menonton serta mengingatkan hal-hal yang baik yang patut ditiru dan penanaman nilai-nilai positif. LSF memiliki peran dan fungsi yang penting sebagai benteng, untuk melindungi bangsa dan negara dan pengaruh negatif film. Sehingga, pada akhirnya perfilman di Indonesia dapat memberi dampak yang positif untuk membangun moral bangsa. Film pada dasar baik, namun memiliki dampak negatif, sehingga diperlukan peran LSF sebagai  filter atau benteng terakhir sebelum dipertunjukkan. “Oleh karena itu, saya menghimbau kepada masyarakat terutama orangtua untuk mendampingi atau memilih film yang sudah disensor sebelum ditonton”, jelas Imam. (dev/di)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar