Mataram, Pena Kampus – Menindaklanjuti Surat Edaran Nomer: 331/E.E2/KM/2020 yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
(Irjendikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait
bantuan pembelajaran Daring kepada mahasiswa
pihak birokrasi Universitas Mataram (UNRAM) langsung menggelar audiensi secara
online dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNRAM pada hari selasa (07/04).
Dengan keluarnya surat edaran dari Irjendikti, BEM Unram bergerak cepat dengan mengelar
audensi online dengan birokrasi Unram dimana audensi online ini
turut mengundang Wakil Rektor II Kurniawan, Wakil Rektor III Eny Yuliani,
Kepala Pustik Cahyo Mustiko, Ketua SPI Wirawan, Kepala Biro Akademik Ruspan serta Swastahandi,
dan pihak BEM diwakili Irwan selaku ketua BEM Unram 2020 audensi dilakukan
menggunakan aplikasi Zoom.
Adapun
poin-poin dalam surat Irjendikti tersebut : Pertama, melakukan Revisi Petunjuk
Operasional Kegiatan. Kedua, membuat Surat Keputusan (SK) Pimpinan PTN untuk
bantuan tersebut. Ketiga, jumlah nominal bantuan pulsa disesuaikan dengan
kebijakan PTN. Keempat, membuat petunjuk teknis pelaksanaan bantuan. Kelima,
sumber dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan keenam, membuat
laporan pertanggung jawaban.
Pada
audiensi tersebut, menghasilkan keputusan bahwa : Pihak UNRAM akan memberikan
bantuan berupa pulsa kepada mahasiswa dimana tekhnis pemberian disepakati
dengan pemotongan UKT semester depan, sebesar Rp. 50.000/bulan dan akan
diberikan selam tiga bulan sehingga total pemotongan UKT semester depan menjadi
Rp. 150.000/ mahasiswa.
“Terkait pemotongan UKT sebesar Rp 150.000,00.- merupakan
bagian dari penggunaan uang pulsa untuk mahasiswa, dan
pulsa itu berlaku untuk semua operator”, pungkas Kurniawan.
Setelah
kegiatan audiensi yang digelar, selang beberapa hari keluar Surat Keputusan, melalui surat edaran Nomer: 3327/UN18/TU/2020
tentang kebijakan Unram terkait pembelajaran daring dan bantuan sarana bagi
mahasiswa pada masa pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut mulai dari
memberikan perpanjangan studi satu semester dan dibebaskan UKT bagi mahasiswa
yang (terancam DO) pada semester genap 2019/2020, memberikan kuota internet sebesar Rp 50.000,00.- per mahasiswa selama tiga
bulan, serta diberikan kuota gratis 30 GB untuk mengakses IlmuPedia dari Corporate
Social Responsibility (CSR) Indosat dan Telkomsel.
BEM Unram juga menegaskan kepada birokrasi bahwa alokasi bantuan pulsa senilai Rp 4,5 M ini harus benar-benar dirasakan oleh seluruh Mahasiswa. “Bantuan pulsa harus dirasakan oleh Mahasiswa”, tegas Irwan.
(ma,sam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar