Aliansi Anti Kekerasan Seksual (ALASKA) Kembali Aksi Menuntut Kapolda NTB - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Rabu, 22 Maret 2023

Aliansi Anti Kekerasan Seksual (ALASKA) Kembali Aksi Menuntut Kapolda NTB

Sumber: Pena Kampus

Mataram, Pena Kampus - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram), Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), dan Komunitas Senyum Puan yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual (ALASKA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kepolisian (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), guna menyikapi kasus kekerasan seksual yang belum juga ditindak lanjut. (21/03/2023)


Kelompok aksi yang tergolong dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual melakukan aksi lanjutan guna mendesak aparat kepolisian mengangkat kembali kasus kekerasan seksual yang bergulir sejak Maret 2022 dan dihentikan tanpa ada kejelasan. Aksi ini dilaksanakan di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Hera Alfina Satriawan selaku dosen Hukum dan tim pendamping mengatakan bahwa pada tanggal 28 Desember 2022 sudah dilakukan aksi pertama namun Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB tidak mau ditemui, “kami sudah melakukan aksi yang pertama, bahkan pada saat itu Kapolda tidak mau menemui dan menyuruh bawahannya untuk menemui kami." Ujarnya (21/03/2023)


Aksi yang dilakukan mulai pukul 09.00 WITA membawa enam poin tuntutan. Enam poin perjanjian tersebut adalah sebagai berikut.


Pertama, mengajukan kasus kekerasan seksual pada tahap penyidikan dan proses penyelesaian sesuai dengan prinsip dan ketentuan hukum pidana terhadap predator seksual. Kedua, berikan jaminan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Ketiga, tanggung jawab moral Polda NTB terhadap kerugian korban dan masyarakat akibat proses hukum yang tidak adil. Keempat, Kapolda NTB mundur dari jabatan dan Kapolri segera mengganti dan memeriksa Kapolda NTB atas ketidakmampuan menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Kelima, Presiden dan DPR melakukan pembahasan serius perbaikan struktur dan kultur hukum kepolisian. Keenam, Percepatan Reformasi Kepolisian untuk menata kembali sistem kewenangan maupun kedudukan kelembagaan Kepolisian dalam ketatanegaraan Indonesia.


Namun dalam aksi ini yang menjadi poin utama tuntutannya yaitu menaikkan kembali kasus kekerasan seksual pada tahap penyidikan dan proses penyelesaian sesuai dengan prinsip dan ketentuan hukum pidana terhadap predator seksual. 


Adel selaku Founder dan Ketua Senyum Puan menjelaskan bagaimana kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan, karena alasan dari Kapolda bahwa kasus tidak bisa dilanjutkan, “tidak bisa dilanjutkan dengan alasan saksi tidak mau memberikan keterangan.” Tegasnya (21/03/2023)


Dalam aksi ini ALASKA meminta untuk bertemu dengan Kapolda NTB untuk memberikan penjelasan mengenai kasus ini. Namun, sampai aksi berakhir Kapolda pun tak kunjung datang untuk menemui masa aksi. “Dari pagi-selesai kita aksi, tak kunjung juga simpati dari Kapolda terlihat untuk menemui masa aksi, kita akan mengadakan aksi lanjutan.” Terang Martoni Ira Malik selaku ketua BEM Unram. (21/03/2023). (Nop,Aqs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar