Enam Masa Aksi Terdakwa Kasus Dugaan Perusakan Mapolda NTB dinyatakan Bebas - LPM Pena Kampus

Wadah Gali Nurani Mahasiswa

Breaking

Rabu, 17 Desember 2025

Enam Masa Aksi Terdakwa Kasus Dugaan Perusakan Mapolda NTB dinyatakan Bebas

 

suasana sidang putusan enam kasus tuduhan perusakan mapolda NTB 
(Sumber: Pena Kampus)

Mataram, Pena Kampus - Enam Masa Aksi yang ditangkap Terkait dugaan Perusakan Mapolda NTB saat Demonstrasi pada 30 Agustus 2025 dinyatakan Tidak Bersalah oleh Pengadilan. Putusan Bebas ini Menandai Kemenangan Hukum bagi para Terdakwa setelah Proses Sidang yang Panjang. Kasus ini Mencuat dari Aksi Protes Besar-besaran yang Berujung Ricuh di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). (17/12/25)


Melansir dari ntbsatu.com, ketua Majelis Hakim pengadilan negeri NTB, Rosihan Luthfi mengatakan bahwa pihaknya menerima eksepsi dari para terdakwa dan kemudian membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg: PDM-4779/N.2.10 Eoh.2/10/2025 tanggal 12 November 2025 batal demi hukum,” terang Luthfi saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang PN Mataram. dilansir dari laman ntbsatu.com.

 

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian berkas para terdakwa kepada JPU, termasuk membebaskan keenamnya dari tahanan. 


“Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan,” tegasnya. 


Namun setelah putusan hakim ini dibacakan, pihak JPU masih belum dapat menerima keputusan tersebut, pihak JPU masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim guna menentukan langkah hukum selanjutnya. 


Lalu Nazir Huda selaku koordinator umum pada aksi 30 Agustus lalu menyambut haru putusan majelis hakim. Namun ia juga merasa sedikit kecewa dengan sikap dari  pengelola lapas Mataram, dikarenakan para tahanan tidak bisa langsung dibebaskan dengan alasan diluar jam kerja dan harus menunggu proses administrasi. 


“Saya senang saat majelis hakim membacakan putusannya pada kawan kami di persidangan tadi, tapi saya merasa sedikit kecewa karena kawan-kawan ini belum bisa langsung pulang karena sudah di luar jam kerja lapas dan mereka harus tunggu proses administrasi dulu,” terangnya. 


Perlu diketahui bahwa para terdakwa sudah mendekam di dalam lapas  kurang lebih selama empat bulan sejak penangkapan yang dilakukan pada awal september 2025 lalu.  (ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar