APATIS Deklarasikan Diri Sekaligus Layangkan Somasi - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Selasa, 04 Juni 2024

APATIS Deklarasikan Diri Sekaligus Layangkan Somasi

(sumber: APATIS Wilayah Mataram)


Aliansi Pendidikan Gratis (APATIS) Layangkan Somasi untuk Presidan Jokowi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan Memberikan Pernyataan Sikap di Depan Gedung Rektorat Universitas Mataram (Unram) guna Tolak Biaya Pendidikan Mahal. (03/06/2024)

 

APATIS merupakan jaringan organisasi – organisasi yang bergerak pada isu Pendidikan di Indonesia, dalam rangka deklarasi keberadaan APATIS di Mataram, Ahmad Badawi selaku tim hukum APATIS wilayah Mataram menjelaskan bahwa gerakan APATIS mengarah pada gerakan menentang segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, terlebih kebijakan yang bersangkutan dengan Pendidikan. 


“Pendidikan hari ini sudah tidak berorientasi untuk mencerdaskan rakyat, tapi lebih mementingkan profit atau keuntungan kapitalis birokrasi,” terangnya.


Ia juga membeberkan bahwa APATIS akan menyelenggarakan aksi lanjutan terkait somasi ini, dengan mengadakan diskusi publik yang akan membahas terkait dengan tuntutan yang sudah dikaji oleh tim APATIS. 


“Dalam waktu dekat ini kita akan mengadakan diskusi public diselingi pentas seni sekaligus jadi sarana buat menyuarakan tentang Komersialisasi, Liberasi dan Privatisasi pendidikan." Tutupnya.


Hingga somasi ini digelar sudah tercatat beberapa Lembaga yang bergabung di Mataram, diantaranya:

  1. Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Mataram
  2. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Mataram
  3. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Universitas Mataram
  4. UKPKM MEDIA Universitas Mataram
  5. LPM PENA Kampus FKIP Universitas Mataram
  6. Himpunan Mahasiswa Peneliti dan Pengkaji Kemasyarakatan (HMP2K) Universitas Mataram
  7. Wahana Mahasiswa Pengabdi Masyarakat (WMPM) Universitas Mataram
  8. UKM Pilar Seni Universitas Mandalika Mataram
  9. Forum Mahasiswa Lombok Timur (FORMASTIM)
  10. Lingkar Studi Mataram.

Adapun beberapa tuntutan yang dilayangkan pada aksi somasi ini, diantaranya:


  1. Cabut Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
  2. Kembalikan rumus Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah (BOPTN dan BPPTNBH), yang wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, ortu mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya.
  3. Tingkatkan sekurang-kurangnya dua kali lipat anggaran BOPTN dan BPPTNBH, lalu alokasikan untuk memberi subsidi tarif UKT mahasiswa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  4. Wajibkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menerapkan UKT golongan 1 (nol rupiah) dan UKT golongan 2 (500.000 s/d 1.000.000 rupiah) pada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi sekurang-kurangnya 40% dari seluruh populasi mahasiswa di suatu PTN, di luar mandat program KIP-K dan beasiswa.
  5. Kembalikan pungutan tunggal dalam sistem UKT, dengan melarang penerapan IPI di kampus-kampus dan termasuk segala pungutan di luar UKT (seperti pungutan KKN, KKL, praktikum, yudisium, wisuda, dsb).
  6. Terapkan kebijakan tarif UKT regresif (tarif yang mengalami penurunan nominal secara periodik) sekurang-kurangnya 10% setiap tahun untuk diberlakukan ke semua PTN, seiring dengan penambahan BOPTN ke semua PTN.
  7. Terapkan indikator penempatan mahasiswa dalam golongan UKT secara nasional, dengan mempertimbangkan aspek-aspek sekurang-kurangnya kemampuan ekonomi dan jumlah tanggungan keluarga/wali mahasiswa. Indikator tersebut harus diumumkan secara transparan kepada publik.
  8. Batalkan seluruh kerjasama pinjaman dana pendidikan (student loan) antara perusahaan-perusahaan lembaga keuangan (perbankan maupun perusahaan pinjaman online) dengan perguruan tinggi.
  9. Anggarkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) pada semua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bersifat nirlaba, yang fokus dialokasikan untuk penurunan tarif uang kuliah mahasiswa PTS yang kurang mampu secara ekonomi.
  10.  Wajibkan perguruan tinggi untuk melibatkan civitas akademika (Mahasiswa, Dosen, dan Pekerja Kampus) secara terbuka dalam setiap perencanaan, perumusan, dan pengambilan kebijakan perguruan tinggi yang berdampak pada civitas akademika. (ali).

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar