Rektor Unram Menanggapi Tiga Poin Tuntutan Dalam Aksi Gerakan Mogok Bayar UKT - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Jumat, 03 Juli 2020

Rektor Unram Menanggapi Tiga Poin Tuntutan Dalam Aksi Gerakan Mogok Bayar UKT

Rektor menanggapi tuntutan


Mataram, Pena Kampus – Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) melakukan aksi di depan gedung Rektorat Unram dengan membawa beberapa poin tuntutan dengan alasan Gerakan Mogok Bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang di tujukan untuk Rektorat.

Setelah melakukan Konsolidasi Akbar pada tanggal 1 Juli 2020 yang dihadiri oleh semua elemen mahasiswa yang diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unram, dengan tujuan menuntaskan permasalahan UKT. Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, BEM Unram mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk ikut melakukan aksi pada tanggal 2 Juli 2020, dengan membawa tiga poin tuntutan.

Poin pertama yaitu mendesak Rektor Unram untuk mengeluarkan peraturan Rektor yang menindaklanjuti pasal 9 ayat 2 Permendikbud nomor 25 tahun 2020. Poin kedua yaitu mendesak Rektor Unram untuk menerima semua mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT dan melakukan transparansi data mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT. Poin terakhir adalah meminta Rektor Unram untuk mengoptimalkan pendistribusian kuota.

Kamis (02/07),  Irwan ketua BEM Unram menyampaikan persoalan peraturan Permendikbud no 25 tahun 2020 belum ada kejelasan dari pihak birokrasi. harapannya, dari tuntutan tersebut agar pihak birokrasi segera mengeluarkan kebijakan atau petunjuk teknis terkait masalah Permendikbud nomor 25. Kemudian dari proses keringanan UKT, Irwan meminta birokrasi untuk menerima ajuan dari mahasiswa yang ditolak, “karena logika sederhananya mahasiswa yang melakukan pengajuan artinya mereka merasa tidak mampu,” ungkapnya.

Ia juga meminta transparansi data untuk mahasiswa yang sudah mengajukan keringanan UKT. Ia mengatakan, masalah anggaran distribusi kuota sekitar 4 milyar, 150.000 per mahasiswa dalam tiga bulan. “Akan tetapi sampai saat ini banyak mahasiswa yang belum dapat sama sekali, ada juga yang dapat satu kali sehingga sisa anggaran tersebut dikemanakan? Jika tiga poin tuntutan tersebut belum dijawab, kami akan membuat gerakan-gerakan selanjutnya,” tegasnya.

Husni selaku Rektor Unram menanggapi tiga poin tuntutan aksi, yang pertama mengenai Permendikbud 25 tahun 2020 pasal 9. Kebijakan pembayaran SPP atau UKT 50 persen bagi mahasiswa semester sembilan atau yang mengambil SKS enam kebawah. Kemudian mengenai keringanan UKT, ia mengatakan sudah melakukan mekanisme yang juga melibatkan BEM, yaitu menyepakati pengisian data selama jangka waktu 25 hari dan dibuka kembali kesempatan  untuk masa melengkapi dokumen beberapa hari.

Ia mengatakan dari data yang ada pada waktu itu ada 4.898 yang mengajukan, kemudian untuk yang tidak melengkapi data setelah diberikan kesempatan untuk memperbiki tetapi tidak menggunakan haknya ada sebanyak 900-an. Pengajuan yang dikabulkan sebanyak 3.845 ditambah data banding UKT sebanyak 126 dan yang mendapatkan beasiswa sekitar 6000-an, “akan ditambah lagi nanti, saya minta tolong kepada bu WR III untuk menambah jumlah beasiswa bidik misi nanti. Persyaratan sudah ditetapkan untuk penurunan UKT yaitu harus saudara lengkapi dokumen yang dimaksud, karena kita ini lembaga pemerintah, Universitas kita milik Negara,  harus ada dokumen pendukung, artinya yang belum diterima ya hanya melampirkan surat saja ndak ada dokumen,”  ungkap Rektor Unram.

Wakil Rektor (WR II) Kurniawan menambahkan, bahwa dari pihak Rektorat menegaskan untuk pembayaran UKT secara gratis hanya untuk mahasiswa yang sudah selesai skripsian, dalam artian mahasiswa yang yudisium tahun depan, sebagaimana yang ada dalam ayat tiga dalam Permendikbud tahun 2020. Pembayaran UKT gratis berlaku untuk mahasiswa yang memiliki grade satu dan untuk grade dua hanya membayar 50 persen, yang awalnya membayar 800.000 menjadi 400.000. 

“Untuk yang mendapatkan penundaan UKTnya akan ditunda sementara pembayarannya, karena dalam pengajuan itu ada yang bunyinya orang tuanya sementara dirumahkan dan kami akan tunda sampai dia mampu untuk membayarnya,” tambah WR II.

Terkait dengan salah satu poin yang disampaikan mahasiswa yaitu mengenai kuota internet, WR II menyampaikan bahwa pernah terjadi penginputan data dan meminta pihak BEM untuk terus memberikan data terhadap birokrasi terkait mahasiswa yang belum mendapatkan kuota, “menginput dan memberikan kuota terhadap mahasiswa tidak serta merta seperti membeli kuota di jalan, tetapi harus ada mekanismenya, nanti coba kita adakan audiensi bersama dengan Telkomsel dan XL, nanti kita undang perwakilan dari BEM,” ujarnya.

Adi, mahasiswa Ilmu Komunikasi Unram, yang turut serta dalam aksi tersebut menyampaikan kepada tim Pena Kampus, bahwa aksi ini dapat menyuarakan keresahan mahasiswa terkait kebijakan-kebijakan birokrasi yang tidak peka terhadap kondisi para mahasiswanya.
“Saya berharap Universitas harus lebih jelas mengeluarkan kebijakan-kebijakannya, dan harus ada sebuah selebaran sebagai sebuah legitimasi, agar tidak terkesan sekedar komunikasi saja, tapi tidak ada bukti secara real, dan Universitas harus lebih sesuai dengan apa yang disampaikan, sampai mahasiswa bisa nyaman terhadap posisinya sebagai mahasiswa,” ujar Adi kepada tim Pena Kampus. (did/mar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar