Ragu Mengambil Sikap, Gubernur NTB Akhirnya Menandatangani Draf Tuntutan Demonstran - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Rabu, 14 Oktober 2020

Ragu Mengambil Sikap, Gubernur NTB Akhirnya Menandatangani Draf Tuntutan Demonstran

Jumpa Pers


Mataram, Pena Kampus – Massa Aksi yang tergabung dalam aliansi Rakyat NTB Menggugat dan LSM Kasta NTB melakukan demonstrasi jilid II di areal Kantor Gubernur NTB guna menuntut Gubernur NTB dalam menentukan sikap terkait polemik disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (13/10/2020).


Gelombang penolakan dari aksi massa imbas dari disahkannya UU Cipta Kerja atau UU Omnibus Law masih berlanjut. Selasa, (13/10/2020) massa aksi yang tergabung dalam aliansi Rakyat NTB Menggugat yang mayoritas eksponen terdiri atas mahasiswa lingkup Kota Mataram melakukan orasi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat. Gerakan yang merupakan aksi jilid II ini masih dalam satu koridor yang sama yaitu menolak UU Cipta Kerja.


Mereka mendesak gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk menandatangani draf tuntutan dari Aliansi Rakyat NTB Menggugat dan secepatnya menentukan sikap untuk menolak UU Cipta Kerja. Poin-poin dalam draf tuntutan dari gugatan aksi berupa, pertama membatalkan dan mencabut UU omnibus Law, kedua meminta gubernur NTB untuk menyatakan baik secara langsung maupun tulisan untuk menolak Undang-Undang Cipta kerja, dan ketiga stop represifitas terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat.


Pada saat seruan berlangsung, audiensi diminta untuk menemui Gubenernur NTB di dalam ruangan kantornya, aliansi Rakyat NTB Menggugat menegaskan bahwa mereka tidak ingin menemui Gubernur di dalam kantornya. Mereka meminta Gubernur NTB  yang keluar menemui mereka di luar ruangan. “Mohon maaf, kesepakatan aliansi, kami tidak akan melakukan audiensi di dalam kantor, kami mau Pak Gubernur  yang keluar menemui kami, kami akan di sini sampai besok,” ujar Angga, selaku Koordinator Humas aliansi Rakyat NTB Menggugat.


Sekitar pukul 12.00 WITA, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menemui massa aksi dan mengatakan bahwa untuk mengambil sikap ia harus mendengarkan semua pihak di NTB, agar apa yang menjadi sikap Gubernur dapat merepresentasikan suara rakyat NTB. “Kita kan butuh dialog, bukan hanya satu atau dua kelompok masyarakat saja yang kita dengarkan,” ujar putra kelahiran Sumbawa tersebut. Lebih lanjut lagi, Zulkieflimansyah menambahkan bahwa dirinya akan mengambil sikap dalam dua sampai tiga hari ke depan. “Saya akan dengarkan semua pihak dulu, baru dua sampai tiga hari ke depan kita ambil sikap,” lanjut Gubernur NTB tersebut.


Di depan para demonstran, gubernur NTB menyatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan ini secara lisan maupun tulisan. “Saya juga mantan aktivis, saya tahu bagaimana perasaan kalian (para demonstran) kalau sekedar untuk menolak dan untuk membuat hati kalian senang saya bisa saja dan saya berada di pihak kalian. Akan tetapi mari kita diskusikan undang-undang ini di dalam forum, kita diskusikan bersama para buruh, pengusaha, adik-adik mahasiswa, kita bedah apa isi dari undang-undang Omnibus Law ini,” kata Zulkieflimansyah.


Ungkapan itu membuat para demonstran kebingungan lantaran Gubernur setuju dengan tuntutan demonstran, tetapi menyerukan statement yang justru membuat para demonstran menganggap bahwa Gubernur menuduh para demonstran tidak tahu apa-apa dan tidak membaca isi undang-undang tersebut. Alhasil atas desakan dari massa aksi karena belum bisa mengambil sikap mengenai UU Cipta Kerja, Zulkieflimansyah selaku Gubernur NTB pun setuju untuk menandatangani draft tuntutan para aliansi.


Angga mengatakan bahwa secepatnya Gubernur NTB harus menyampaikan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja sebagai representasi dari suara rakyat NTB. “Kami minta Gubernur menyampaikan suara rakyat NTB dan menolak UU Cipta Kerja,” tegasnya.


Aksi kami kali ini berdasarkan draf tuntutan. Sebab pemangku kebijakan harus mendengar aspirasi rakyat terutama kaum buruh yang sangat dirugikan oleh undang-undang ini, ujar Hamzan Wasthoni dari IBEM Pertanian Indonesia. Selasa (13/10).


Aksi yang digelar mulai Selasa pagi tersebut dihadiri pula oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (Kasta) NTB yang juga menuntut Gubernur NTB segera menolak UU Cipta Kerja. “Kami mau Pak Gubernur kita yang tercinta ini segara menolak UU yang menyengsarakan rakyat ini, Pak Zul kan dipilih rakyat, masa nggak mau dengerin rakyat," ujar Wing Haris salah seorang aktivis LSM Kasta.


Mereka khawatir RUU Cipta kerja diberlakukan dan belum ada tindakan apa pun dari Gubernur sejak aksi demonstrasi jilid I pada kamis (08/10/2020) beberapa waktu lalu, Hamzan juga menyatakan bahwa pidato klarifikasi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo hanyalah berupa isu-isu yang kemudian dianggap hoax oleh masyarakat dan hanya alasan untuk tidak mendengarkan aspirasi rakyat yang dirugikan. (hel,arg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar