Kebijakan Perizinan Kegiatan Offline di FKIP - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Rabu, 27 Oktober 2021

Kebijakan Perizinan Kegiatan Offline di FKIP

Berita ini merupakan hasil karya para anggota magang LPM Pena Kampus angkatan XXII 2021. Spesial "Latihan Jurnalistik Terpadu" (Lanjut) ini merupakan wadah eksistensi penyemangat para calon pena-pena baru FKIP Unram. 



Selamat Membaca!
(Sumber: Pena Kampus)

Mataram, Pena Kampus- Izin berkegiatan secara offline bagi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram (Unram) harus mengikuti standar kebijakan fakultas yang mengacu pada Buku Pedoman dan Prosedur Operasional Baku (POB).


Dalam melaksanakan kegiatan offline di lingkungan Fakultas, Perizinan masih menjadi hal terpenting terutama bagi Ormawa. 


Terkait dengan standar kebijakan perizinan bagi Ormawa, pihak fakultas tidak memberatkan dan mempersulit perizinan berkegiatan asalkan prosedur kegiatan jelas dan tidak melanggar protokol kesehatan.


Dalam berkegiatan di lingkungan Fakultas, pihak Ornmawa diharuskan membuat surat perizinan.


Fakultas diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengambil kebijakan terkait perizinan berkegiatan untuk ormawa dilingkungan kampus.


Tapi, semua itu tidak terlepas dari kewenangan kampus dan surat izin dari satgas. Fakuktas hanya memfasilitasi kegiatan ormawa asalkan itu jelas dan mematuhi protokol kesehatan.


Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Gito Hadiprayitno menjelaskan pihak ormawa harus mengajukan surat perizinan ke satgas Fakultas terlebih dahulu.

"Jika mendapatkan izin dari satgas baru melanjutkan ke Dekan.” Ujarnya.


Ia juga memberikan pernyataan terkait perizinan berkegiatan untuk Ormawa yang dikatakan sulit. 

"Apanya yang sulit? Tidak ada yang sulit. Jadi mekanismenya seperti itu, tidak diizinkan jika belum mendapat rekomendasi dari tim satgas. Jadi fakultas tergantung dari satgas." Sambungnya.


Selain itu, Yudistira selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP berpendapat tentang standar dan alur perizinan berkegiatan offline untuk Ormawa.

“Alur perizinan sudah jelas, kalau berkegiatan tinggal masukan surat atau pemberitahuan.” Jelasnya.


Yudistira juga menambahkan bahwasanya aturan berkegiatan secara offline sudah mulai longgar dan sudah mulai banyak Ormawa yang melakukan kegiatan dengan menggunakan ruangan-ruangan di FKIP. (Nia/Ron/Ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar