Pemberlakuan Pembatasan Penggunaan Ruang Sekretariat Ormawa - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Kamis, 28 Oktober 2021

Pemberlakuan Pembatasan Penggunaan Ruang Sekretariat Ormawa

Berita ini merupakan hasil karya para anggota magang LPM Pena Kampus angkatan XXII 2021. Spesial "Latihan Jurnalistik Terpadu" (Lanjut) ini merupakan wadah eksistensi penyemangat para calon pena-pena baru FKIP Unram. 




Selamat Membaca!

Sumber: Pena Kampus


MATARAM, Pena Kampus-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram (Unram) menetapkan pembatasan penggunaan ruang sekretariat Organisasi Mahasiswa (Ormawa). Birokrat memperbolehkan pemakaian ruang sekretariat sampai waktu yang telah ditetapkan pada Buku Pedoman dan Prosedural Operasional Baku (POB).



Kebijakan fakultas mengenai pembatasan penggunaan ruang sekretariat Ormawa diberlakukan ketika melonjaknya kasus Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya pihak fakultas menutup total semua kegiatan Ormawa yang dilakukan di area kampus termasuk penggunaan ruang sekretariat Ormawa.

Tetapi, kasus Covid-19 di NTB saat ini sudah menurun, namun dari pihak fakultas belum juga memberikan kebijakan terkait penggunaan sekeretariat Ormawa.



Yudistira selaku ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Unram mengungkapkan telah melakukan musyawarah terkait penetapan peraturan pembatasan penggunaan ruang sekretariat Ormawa.

Semua Ormawa yang di bawah naungannya melakukan audensi terkait peraturan pembatasan penggunaan sekretariat Ormawa kepada pihak fakultas, sehingga munculnya kebijakan ditetapkan peraturan penggunaan ruang sekretariat Ormawa sampai pukul 18.00 WITA.


“Karena pernah ditutup total, kemudian temen-temen Ormawa di bawah naungan kami melakukan audensi ke pihak fakultas untuk dibuka kembali sementara waktu. Dengan hal ini tetap beracuan kepada POB.” Ungkapnya.


Kegiatan audensi itu merujuk pada POB, Bab IV Poin 4.7 No.5 Tata Tertib Penggunaan Ruang Sekretariat Ormawa. “Penggunaan ruang sekretariat Ormawa dimulai pada pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.”



Ketua UKMF Teater Putih, Hadriansyah menyatakan bahwa pemberlakuan pembatasan penggunaan ruang sekretariat Ormawa dari pukul 18.00 WITA tidak efektif. Hal ini menyulitkan kegiatan untuk menunjang program Ormawa. 

“Maunya kampus tidak boleh latihan malam sedangkan kami kan harus latihan malam karena disana tempat feel pertunjukan lebih kena.” Tutur Hadriansyah.



Sejalan dengan tanggapan Hardiansyah, Muh Ilhami Ketua Umum HMPS Bastrindo, mengungkapkan bahwa pihak fakultas seharusnya tidak melakukan pembatasan dikarenakan NTB yang sudah memasuki PPKM level 2.

“Seharusnya pihak fakultas tidak melakukan pembatasan penggunaan ruang sekretariat. Hal ini karena kami ingin menggunakan sekret secara leluasa sesuai kebutuhan.” Tegas Ilhami. (09/10/2021).



Terkait protes Ormawa tersebut, Prof. Dr. Gito Hadiprayitno selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menyampaikan kejelasan mengenai pembatasan penggunaan ruang sekretariat Ormawa FKIP Unram sampai pukul 18.00 WITA.


Ia mengatakan tidak ada larangan untuk penggunaan ruang sekretariat asal tetap mengacu pada buku pedoman yang sudah ditetapkan. 


"Bahkan bisa kok digunakan untuk menginap. Asalkan kegiatannya itu terstruktur dan urgensi kegiatannya itu penting. Intinya kegiatannya jelas. Dan sudah bersurat kepada Fakultas agar dari kami bisa mengontrol kegiatannya." Jelasnya. (14/10/2021). (Zir/Nur/Nop)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar