Mataram, Pena Kampus — Kasus dugaan pelecehan verbal terhadap seorang mahasiswi FHISIP Universitas Mataram (Unram) pada Selasa (15/9/2026) yang diduga melibatkan lima mahasiswa berpotensi dilanjutkan ke Satgas PPKPT Unram, Lantaran Belum adanya kesepakatan damai antara korban dan lima terduga pelaku.
Ketua BEM FHISIP Unram, Nanang Wirajuna, mengatakan pihak Wakil Dekan III sebelumnya telah mengeluarkan surat yang berkaitan dengan penyelesaian secara damai. Namun, menurut Nanang, perdamaian tetap bergantung pada persetujuan korban.
“Terkait surat damai dari WD, itu kan tergantung kesepakatan korban. Korban nggak mau juga nggak bisa dilanjutin. Hasil dari kegiatan tadi itulah biar dia selesai secara internal,” ujar Nanang, di universitas mataram Selasa (15/9/2026).
Nanang menjelaskan, korban hingga kini disebut belum menyetujui penyelesaian secara damai. Karena itu, kasus tersebut berpotensi dibawa ke Satgas PPKPT untuk diproses lebih lanjut.
“Karena dari korban pun masih nggak mau damai, kita juga tetap akan mengawal bagaimana keinginan dari korban,” katanya.
Hingga kini, Terkait status lima terduga pelaku, Nanang menyebut sebelumnya terdapat ketetapan dari Wakil Dekan III. Namun, ketetapan tersebut dinilai belum konkret karena masih memuat mekanisme perdamaian.
“Awalnya dari ketetapan yang dibuat sama WD III, tapi ternyata memang belum konkret di sana. Karena bahasanya di situ ada kata damai, nah korban nggak mau dia damai,” ujarnya.
Kendati demikian, keterangan kelima terduga pelaku dalam mediasi belum sepenuhnya sama dengan keterangan korban. Ia menyebut ada terduga pelaku yang menyangkal tuduhan tersebut.
“Pelaku ada lima, tapi itu pun dari pelaku masih bahasanya menyangkal-nyangkalah,” katanya.
ketua ormawa FHISIP Unram Virgo menilai pihak fakultas perlu memberikan perhatian terhadap kasus tersebut karena melibatkan mahasiswa yang memiliki posisi dalam organisasi.
“Kita dari ormawa ini sangat menyesalkan kalau misal ini selaku ketua umum organisasi, representasi organisasi tersebut dibawa. Apalagi mereka juga mahasiswa yang harusnya ada sanksi akademik dari birokrasi FHISIP,” ujarnya.
Ia mempertanyakan surat dari WD III yang menurutnya berkaitan dengan upaya perdamaian.
“WD bikin surat pernyataan untuk korban ini agar tidak melapor ke Satgas,” katanya.
Kasus ini selanjutnya masih menunggu keputusan korban dan kemungkinan penanganan oleh Satgas PPKPT Unram.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah saat pelaksanaan Kegiatan Open Recruitment Formasi (ORASI) atau orientasi unit kegiatan organisasi mahasiswa di FHISIP.
kasus ini terjadi dan meledak adalah karena tindakan pelecehan seksual verbal oleh beberapa oknum mahasiswa sesama panitia. Korban dilontari kata-kata tidak senonoh seperti sebutan "ani-ani", diminta duduk di pangkuan, hingga candaan organ intim. (Fza)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar