(Sumber: Pena Kampus)
Mataram, Pena Kampus- Pembagian bantuan beasiswa PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) oleh Birokrasi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram (Unram) tuai protes dan pertanyaan dari beberapa mahasiswa karena jumlah pembagiannya yang dinilai tidak merata. (20/11/2023)
Beasiswa PPA merupakan salah satu bantuan bagi mahasiswa yang memiliki peningkatan prestasi di bidang akademik, pembagian beasiswa ini dilaksanakan setiap tahun pada waktu yang ditentukan, namun pada tahun ini pembagian bantuan beasiswa PPA sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena pembagiannya dinilai tidak merata. Hal ini juga menimbulkan kebingungan di kalangan mahasiswa penerima beasiswa PPA karena adanya perbedaan nominal yang diterima.
Seperti yang diungkapkan oleh Jum mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) yang merupakan salah satu mahasiswa penerima beasiswa PPA mengungkapkan bahwa dari awal sudah mencari tahu berapa nominal yang diterima oleh penerima beasiswa PPA yang lain dan mengatakan ada perbedaan nominal yang diterima. “Saya kaget dengan nominal yang diberikan kepada saya karna tahun kemarin itu 1,2 juta dan sekarang sangat tinggi.” Ungkapnya (24/10/2023)
Di sisi lain, Fiona salah satu mahasiswa penerima melayangkan protesnya terkait dengan hal tersebut. Ia mengatakan kurang setuju dengan sistem pembagian tersebut. “Saya kurang setuju karena pembagian yang kurang merata, karena saya mendapatkan satu juta seratus tiga pula, sedangkan ada yang mendapatkan tiga juta, itu yang membuat saya merasa kurang adil.” Tegasnya.
Dr. Makhrus selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni pun angkat bicara terkait dengan pembagian bantuan beasiswa PPA yang tidak merata, Ia mengatakan bahwa hal pembagiannya sudah adil dan perbedaan nominal yang didapatkan oleh mahasiswa penerima terjadi karena perbedaan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang dibayarkan. “Jadi PPA yang sekarang itu pembagiannya berdasarkan besar UKT, misal UKT dua juta, dapet PPA dua juta dan ditambahin 350.” Jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat bukan dari saat Ia menjabat, namun peraturan ini sudah ada dari masa sebelumnya tetapi baru diterapkan ketika Ia mulai menjabat sebagai Wakil Dekan. “Kebijakan ini bukan dari kita tetapi dari masa yang sebelumnya.” Lanjutnya. (jal,cta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar