Kurangnya kejelasan
status dekan di FKIP Universitas Mataram akhirnya mendapat respon positif dari
pihak birokrat kampus setelah sebelumnya beberapa dosen dan mahasiswa melakukan mimbar bebas di parkiran gedung
A pada Jum’at (12/10) yang menuntut adanya kejelasan dari Mahsun.
Dengan
menggunakan megaphone, Lalu Sumardi selaku dosen pada Jurusan IPS berorasi memberikan sugesti kepada para
mahasiswa dan dosen lainnya untuk ikut bergabung bersamanya pada agenda mimbar
bebas yang dilaksanakan guna menuntut ketegasan sikap dan kejelasan status
Mahsun selaku Dekan FKIP Unram. Jalannya orasi tersebut di nilai kurang efektif
karena banyak mahasiswa yang tidak tahu akan
adanya mimbar bebas tersebut. Sementara dari pihak dosen telah di berikan surat
pemberitahuan sebelumnya.
Mursini
Jahiban selaku inisiator dalam mimbar bebas itu menuturkan bahwa tujuan dari
mimbar tersebut adalah menginginkan adanya perubahan FKIP terutama adanya konsistensi
pimpinan yang jelas dari birokrat kampus. Selain itu, eksistensi FKIP pun tidak
jelas. Pada kenyataannya, FKIP memiliki 7000 mahasiswa dan sudah sepantasnya
mahasiswa dilayani dengan baik. “Kami akan tetap melakukan mimbar bebas ini
sampai adanya kejelasan status dekan FKIP Unram,” ujar Mursini Jahiban.
“Kami
tidak mempermasalahkan mahasiswa yang tidak ikut bergabung dengan kami. Dengan
adanya kehadiran mereka walau sekedar menyaksikan mimbar bebas yang kami
lakukan itu telah menunjukkan parstisipasi mereka terhadap perubahan FKIP
kedepan,” ujarnya menambahkan.
Selain
para dosen, terlihat pula beberapa mahasiswa yang ikut bergabung merapatkan
barisan bersama dosen yang berorasi di depan gedung putih tersebut. Drs. Kaharuddin, M.Hum, selaku
Pembantu Dekan II FKIP Unram menilai bahwa mimbar bebas yang dilakukan oleh
para dosen ini merupakan hal yang lumrah. Pasalnya, mimbar bebas tersebut
merupakan salah satu bentuk partispasi dari tenaga pendidik untuk menuntut
perubahan FKIP menuju yang lebih baik lagi. “Kita anggap hal yang biasa. Tidak
perlu dipanjang lebarkan. Tak ada masalah sepanjang orasi itu tidak mengganggu
perkuliahan,” ungkapnya.
Mendapat Respon Positif, Orasi pun Tidak Dilanjutkan
Menurut
informasi inisiator, akan adanya lagi mimbar bebas pada hari Sabtu, 13 Oktober
2012. Namun pada kenyataannya, mimbar bebas tidak jadi dilaksanakan. Pasalnya,
pihak birokrat kampus memberikan respon positif terkait orasi yang dilakukan
oleh beberapa dosen di parkiran gedung A Jum’at lalu dengan mengadakan rapat senat
yang juga dihadiri oleh Ir. Sunarpi selaku Rektor Unram. Pihak rektorat
mendatangi FKIP guna melakukan sidang bersama para pejabat fakultas untuk
membahas mengenai kenaikan pangkat para dosen.
Dalam
sidang tersebut dijelaskan mengenai prosedur serta peraturan sistem pemilihan dekan. PD II
menegaskan bahwa Mahsun telah mendapat ijin dari rektor untuk ditugaskan
sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
di Jakarta.
Rektor
juga menuntut agar pihak fakultas segera melakukan pemilihan dekan yang baru
namun dengan catatan bahwa pemilihan itu dilimpahkan sepenuhnya oleh rektor
kepada Mahsun. Beliau juga menyatakan bahwa telah dibentuk panitia untuk
pemilihan dekan yang baru. “Kami telah memiliki kandidat sementara untuk dekan
FKIP. Diantaranya adalah Prof. Dr. Mahyuni, Drs. L. M. Tauhid, dan Prof. Dr. Nurrahman
Hanafi,“ ujar Pembantu Dekan II.
Sementara itu, Ketua BEM FKIP Unram,
Dani Alfatwari, menanggapi bahwa orasi yang dilakukan oleh para dosen tersebut
merupakan suatu bentuk reaksi, serta harapan dari para dosen guna terciptanya
kampus yang lebih baik lagi. Ia juga mengatakan bahwa ketidakjelasan status
dekan ini sangat merugikan mahasiswa karena mahasiswa diabaikan. Dia menuturkan
bahwa pemilihan dekan yang baru akan dilaksanakan pada tanggal 6 November 2012.
“Harapan kita tentunya sama, yaitu sama-sama menginginkan agar FKIP menjadi
lebih baik dan dekan yang terpilih nanti lebih peduli terhadap mahasiswa,” jelasnya.
Para mahasiswa sendiri pun sangat
mendukung adanya pergantian dekan ini. Lalu M. Machsun Sya’ban, mahasiswa
semester tiga program studi PPKn menuturkan bahwa pergantian dekan secepatnya
harus dilakukan. “Dekan adalah pemimpin dan sudah seharusnya dia (dekan) fokus
terhadap eksistensi FKIP ini,“ ujarnya.
Rektor Bentuk Tim Pengkaji Hukum, Senat Geram
Suasana birokrat FKIP yang mulanya
sedikit tenang setelah adanya mimbar bebas,
kini kembali memanas. Pasalnya, rektor Unram telah membentuk tim pengkaji hukum terkait dengan
pemilihan dekan baru FKIP pada 6 November 2012 mendatang. Lalu Sumardi
menegaskan bahwa telah telah dibentuk panitia diantaranya adalah Dr. Henri
Suprapto (Ketua Panitia), Dr. Agus Ramdhani (Sekretaris), Tahir, Msn
(Bendahara) dan M. Ismail, Mpd serta Johan Mahyudi, Mpd selaku anggota,
“seharusnya tim pengkaji hukum tidak perlu dibentuk karena
sudah ada panitia yang akan mengurus jalannya pemilihan dekan baru.”
Pada kenyataannya, tim pengkaji hukum bentukan rektor itu
mengkaji Permendiknas tahun 2008 dimana dalam Permendiknas tersebut menjelaskan
bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan atau pengunduran diri dari dekan, maka
akan dilakukan pengangkatan dekan baru yang akan meneruskan masa jabatan dekan
sebelumnya.
Sementara itu, dari pihak senat,
panitia serta para dosen FKIP merasa geram karena adanya tim pengkaji hukum
tersebut. Pasalnya, hal itu sangat bertentangan dengan Permendiknas 2012 yang
digunakan sebagai pedoman oleh tim panitia pemilihan dekan. Ironisnya, dalam
Permendiknas 2012 tidak ada istilah pengangkatan melainkan pemilihan dekan yang
baru. Dengan digunakannya Permendiknas 2008 sebagai pedoman tim pengkaji hukum
membuat kepanitiaan yang telah dibentuk, tata tertib serta SK yang telah ditandatangani
menjadi mental atau tidak ada gunanya. “Panitia sudah dibentuk, tata tertib
sudah dibuat dan SK sudah ditandatangani, namun semuanya mental karena adanya
tim pengkaji hukum yang dibentuk pihak rektorat. Ini memberikan gambaran bahwa
tidak ada itikad baik dari pihak rektorat,“ ungkap Sumardi.
Sesuai dengan Surat Perintah Kemendikbud Nomor 139/MPM.A4/KP/2012 tanggal 13 April 2012
menyampaikan bahwa telah memerintahkan kepada Prof. Dr. Mahsun, MS sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhitung mulai tanggal 16 April
2012. Akibatnya, terjadi lowongan jabatan pimpinan FKIP UNRAM atau tidak ada
kepemimpinan selama 6 bulan.
Sehubungan dengan hal tersebut,
Sunarpi telah menyampaikan surat permohonan untuk melakukan penggantian dekan
FKIP pada tanggal 24 September 2012 dan surat tanggal 25 September 2012 kepada
Inspektur Jenderal Kemendikbud untuk segera mengatasi kevakuman kepemimpinan
FKIP Unram. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2010 tanggal 4 Oktober
2010, pasal 3 menyebutkan pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur dilakukan apabila
terdapat lowongan jabatan pimpinan pada perguruan tinggi tersebut.
(Nuri,
Nadia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar