Pemilihan Dekan 6 November, Titik - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Senin, 21 Januari 2013

Pemilihan Dekan 6 November, Titik


Kurangnya kejelasan status dekan di FKIP Universitas Mataram akhirnya mendapat respon positif dari pihak birokrat kampus setelah sebelumnya beberapa dosen dan  mahasiswa melakukan mimbar bebas di parkiran gedung A pada Jum’at (12/10) yang menuntut adanya kejelasan dari Mahsun.
Dengan menggunakan megaphone, Lalu Sumardi selaku  dosen pada Jurusan IPS  berorasi memberikan sugesti kepada para mahasiswa dan dosen lainnya untuk ikut bergabung bersamanya pada agenda mimbar bebas yang dilaksanakan guna menuntut ketegasan sikap dan kejelasan status Mahsun selaku Dekan FKIP Unram. Jalannya orasi tersebut di nilai kurang efektif karena banyak mahasiswa yang tidak tahu  akan adanya mimbar bebas tersebut. Sementara dari pihak dosen telah di berikan surat pemberitahuan sebelumnya.
Mursini Jahiban selaku inisiator dalam mimbar bebas itu menuturkan bahwa tujuan dari mimbar tersebut adalah menginginkan adanya perubahan FKIP terutama adanya konsistensi pimpinan yang jelas dari birokrat kampus. Selain itu, eksistensi FKIP pun tidak jelas. Pada kenyataannya, FKIP memiliki 7000 mahasiswa dan sudah sepantasnya mahasiswa dilayani dengan baik. “Kami akan tetap melakukan mimbar bebas ini sampai adanya kejelasan status dekan FKIP Unram,” ujar Mursini Jahiban.
“Kami tidak mempermasalahkan mahasiswa yang tidak ikut bergabung dengan kami. Dengan adanya kehadiran mereka walau sekedar menyaksikan mimbar bebas yang kami lakukan itu telah menunjukkan parstisipasi mereka terhadap perubahan FKIP kedepan,” ujarnya menambahkan.
Selain para dosen, terlihat pula beberapa mahasiswa yang ikut bergabung merapatkan barisan bersama dosen yang berorasi di depan gedung putih tersebut. Drs. Kaharuddin, M.Hum, selaku Pembantu Dekan II FKIP Unram menilai bahwa mimbar bebas yang dilakukan oleh para dosen ini merupakan hal yang lumrah. Pasalnya, mimbar bebas tersebut merupakan salah satu bentuk partispasi dari tenaga pendidik untuk menuntut perubahan FKIP menuju yang lebih baik lagi. “Kita anggap hal yang biasa. Tidak perlu dipanjang lebarkan. Tak ada masalah sepanjang orasi itu tidak mengganggu perkuliahan,”  ungkapnya.

Mendapat Respon Positif, Orasi pun Tidak Dilanjutkan
            Menurut informasi inisiator, akan adanya lagi mimbar bebas pada hari Sabtu, 13 Oktober 2012. Namun pada kenyataannya, mimbar bebas tidak jadi dilaksanakan. Pasalnya, pihak birokrat kampus memberikan respon positif terkait orasi yang dilakukan oleh beberapa dosen di parkiran gedung A Jum’at lalu dengan mengadakan rapat senat yang juga dihadiri oleh Ir. Sunarpi selaku Rektor Unram. Pihak rektorat mendatangi FKIP guna melakukan sidang bersama para pejabat fakultas untuk membahas mengenai kenaikan pangkat para dosen.
Dalam sidang tersebut dijelaskan mengenai prosedur serta  peraturan sistem pemilihan dekan. PD II menegaskan bahwa Mahsun telah mendapat ijin dari rektor untuk ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.
Rektor juga menuntut agar pihak fakultas segera melakukan pemilihan dekan yang baru namun dengan catatan bahwa pemilihan itu dilimpahkan sepenuhnya oleh rektor kepada Mahsun. Beliau juga menyatakan bahwa telah dibentuk panitia untuk pemilihan dekan yang baru. “Kami telah memiliki kandidat sementara untuk dekan FKIP. Diantaranya adalah Prof. Dr. Mahyuni, Drs. L. M. Tauhid, dan Prof. Dr. Nurrahman Hanafi,“ ujar Pembantu Dekan II.
            Sementara itu, Ketua BEM FKIP Unram, Dani Alfatwari, menanggapi bahwa orasi yang dilakukan oleh para dosen tersebut merupakan suatu bentuk reaksi, serta harapan dari para dosen guna terciptanya kampus yang lebih baik lagi. Ia juga mengatakan bahwa ketidakjelasan status dekan ini sangat merugikan mahasiswa karena mahasiswa diabaikan. Dia menuturkan bahwa pemilihan dekan yang baru akan dilaksanakan pada tanggal 6 November 2012. “Harapan kita tentunya sama, yaitu sama-sama menginginkan agar FKIP menjadi lebih baik dan dekan yang terpilih nanti lebih peduli terhadap mahasiswa,” jelasnya.
            Para mahasiswa sendiri pun sangat mendukung adanya pergantian dekan ini. Lalu M. Machsun Sya’ban, mahasiswa semester tiga program studi PPKn menuturkan bahwa pergantian dekan secepatnya harus dilakukan. “Dekan adalah pemimpin dan sudah seharusnya dia (dekan) fokus terhadap eksistensi FKIP ini,“ ujarnya.

Rektor Bentuk Tim Pengkaji Hukum, Senat Geram
            Suasana birokrat FKIP yang mulanya sedikit tenang setelah adanya mimbar bebas,  kini kembali memanas. Pasalnya, rektor Unram telah membentuk tim pengkaji hukum terkait dengan pemilihan dekan baru FKIP pada 6 November 2012 mendatang. Lalu Sumardi menegaskan bahwa telah telah dibentuk panitia diantaranya adalah Dr. Henri Suprapto (Ketua Panitia), Dr. Agus Ramdhani (Sekretaris), Tahir, Msn (Bendahara) dan M. Ismail, Mpd serta Johan Mahyudi, Mpd selaku anggota, “seharusnya tim pengkaji hukum tidak perlu dibentuk karena sudah ada panitia yang akan mengurus jalannya pemilihan dekan baru.
Pada kenyataannya, tim pengkaji hukum bentukan rektor itu mengkaji Permendiknas tahun 2008 dimana dalam Permendiknas tersebut menjelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan atau pengunduran diri dari dekan, maka akan dilakukan pengangkatan dekan baru yang akan meneruskan masa jabatan dekan sebelumnya.
            Sementara itu, dari pihak senat, panitia serta para dosen FKIP merasa geram karena adanya tim pengkaji hukum tersebut. Pasalnya, hal itu sangat bertentangan dengan Permendiknas 2012 yang digunakan sebagai pedoman oleh tim panitia pemilihan dekan. Ironisnya, dalam Permendiknas 2012 tidak ada istilah pengangkatan melainkan pemilihan dekan yang baru. Dengan digunakannya Permendiknas 2008 sebagai pedoman tim pengkaji hukum membuat kepanitiaan yang telah dibentuk, tata tertib serta SK yang telah ditandatangani menjadi mental atau tidak ada gunanya. “Panitia sudah dibentuk, tata tertib sudah dibuat dan SK sudah ditandatangani, namun semuanya mental karena adanya tim pengkaji hukum yang dibentuk pihak rektorat. Ini memberikan gambaran bahwa tidak ada itikad baik dari pihak rektorat,“ ungkap Sumardi.
            Sesuai dengan Surat Perintah Kemendikbud Nomor 139/MPM.A4/KP/2012 tanggal 13 April 2012 menyampaikan bahwa telah memerintahkan kepada Prof. Dr. Mahsun, MS sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhitung mulai tanggal 16 April 2012. Akibatnya, terjadi lowongan jabatan pimpinan FKIP UNRAM atau tidak ada kepemimpinan selama 6 bulan.
            Sehubungan dengan hal tersebut, Sunarpi telah menyampaikan surat permohonan untuk melakukan penggantian dekan FKIP pada tanggal 24 September 2012 dan surat tanggal 25 September 2012 kepada Inspektur Jenderal Kemendikbud untuk segera mengatasi kevakuman kepemimpinan FKIP Unram. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2010 tanggal 4 Oktober 2010, pasal 3 menyebutkan pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan pimpinan pada perguruan tinggi tersebut. (Nuri, Nadia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar