Dampak Destruktif Liberalisasi PT
Masih segar ingatan akan
eksistensi UU BHP (Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan) yang Akhirnya dibatalkan
MK karena bertentangan dengan UUD 1945 yang
mengamanatkan pemerintah
menyelenggarakan pendidikan untuk seluruh masyarakat.
Permasalahannya pada system UU BHP, dianggap
sebagai bentuk kapitalisasi dunia pendidikan yang berdampak pada liberalisasi
penyelenggaraan pendidikan dan sebagai jalan lepas tangannya pemerintah
terhadap dunia pendidikan sedikit demi sedikit.
UU BHP ditentang keras masyarakat karena diyakini adanya nuansa neoliberalisasi yang bisa menghilangkan kewajiban pemerintah
sebagai penanggungjawab dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan
menyediakan fasilitas pendidikan berkualitas dan murah. Dikuatirkan privatisasi
akan membuat lembaga pendidikan dikelola seperti perusahaan yang akan berusaha mencari keuntungan sebesar mungkin dan
berdampak pada terhambatnya akses pendidikan berkualitas oleh masyarakat (berekonomi
lemah).
Setelah UU BHP dibatalkan, maka harus ada payung hukum
bagi PT sehingga beralih berstatus menjadi BHMN. setelah diubah menjadi PT
yang diselenggarakan pemerintah lalu kemudian diubah lagi menjadi PTN Badan Hukum. UI, ITB,
IPB, UGM, merupakan PTN yang sudah
disahkan menjadi PTN Badan Hukum (BH).
Esensi dari
PTN BH ini adalah memilki kewenangan untuk membuka dan menutup program studi,
mereka juga leluasa mengembangkan usaha dan kerja sama dalam mendapatkan
keuangan, membuat badan usaha, mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen atau
tenaga kependidikan dan pengelolaan keuanggan yang fleksibel.
Ada beberapa dampak dari yang harus kita waspadai dari PTN badan hukum
maupun PTN badan layanan umum (BLU) antara
lain : Pertama,
penerapan uang kuliah tunggal (UKT) yang membuat masyarakat harus berpikir
ulang untuk menguliahkan anknya. Kedua,dampak ekonomi. Hal ini
berdampak pada mahalnya biaya pendidikan. Ketiga, dampak sosial. Dampak ini
mengakibtkan kesenjangan kaya dan miskin semakin terbuka lebar.
Bahaya destruktif liberalisasi PT sangatlah besar.
Bahakan terkait kedaulatan Negara. Karena itu, pembiaran terhadapnya merupakan
pembiaran terhadap hancurnya negeri ini. Upaya serius untuk menghentikan
menjadi sebuah kewajiban semua pihak. Harus diseriusi dan sabar menjalani
prosesnya. Karena penghentiannya tidaklah mudah. Upaya yang dilakukan haruslah
dengan perwujudan perubahan pemikiran dan pemunculan kesadaran yang benar pada
seluruh mahasiswa dan segmen
masyarakat. Sehingga diharapkan dorongan penolakan pada penerapan kapitalisme
sang perusak pendidikan akan terwujud.
Pemimpin Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar