Tajuk - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Rabu, 18 Desember 2013

Tajuk

Dampak Destruktif Liberalisasi PT

Masih segar ingatan akan eksistensi UU BHP (Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan) yang Akhirnya dibatalkan MK karena bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan untuk seluruh masyarakat.
 Permasalahannya  pada system UU BHP, dianggap sebagai bentuk kapitalisasi dunia pendidikan yang berdampak pada liberalisasi penyelenggaraan pendidikan dan sebagai jalan lepas tangannya pemerintah terhadap dunia pendidikan sedikit demi sedikit.
 UU BHP ditentang keras masyarakat karena diyakini adanya nuansa neoliberalisasi yang bisa menghilangkan kewajiban pemerintah sebagai penanggungjawab dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyediakan fasilitas pendidikan berkualitas dan murah. Dikuatirkan privatisasi akan membuat lembaga pendidikan dikelola seperti perusahaan yang akan berusaha mencari keuntungan sebesar mungkin dan berdampak pada terhambatnya akses pendidikan berkualitas oleh masyarakat (berekonomi lemah).
Setelah UU BHP dibatalkan, maka harus ada payung hukum bagi PT sehingga beralih berstatus menjadi BHMN. setelah diubah menjadi PT yang diselenggarakan pemerintah lalu kemudian diubah lagi menjadi PTN Badan Hukum. UI, ITB, IPB, UGM, merupakan PTN yang sudah disahkan menjadi PTN Badan Hukum (BH).
Esensi dari PTN BH ini adalah memilki kewenangan untuk membuka dan menutup program studi, mereka juga leluasa mengembangkan usaha dan kerja sama dalam mendapatkan keuangan, membuat badan usaha, mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen atau tenaga kependidikan dan pengelolaan keuanggan yang fleksibel.
Ada beberapa dampak dari yang harus kita waspadai dari PTN badan hukum maupun PTN badan layanan umum (BLU) antara lain : Pertama, penerapan uang kuliah tunggal (UKT) yang membuat masyarakat harus berpikir ulang untuk menguliahkan anknya. Kedua,dampak ekonomi. Hal ini berdampak pada mahalnya biaya pendidikan. Ketiga, dampak sosial. Dampak ini mengakibtkan kesenjangan kaya dan miskin semakin terbuka lebar.
Bahaya destruktif liberalisasi PT sangatlah besar. Bahakan terkait kedaulatan Negara. Karena itu, pembiaran terhadapnya merupakan pembiaran terhadap hancurnya negeri ini. Upaya serius untuk menghentikan menjadi sebuah kewajiban semua pihak. Harus diseriusi dan sabar menjalani prosesnya. Karena penghentiannya tidaklah mudah. Upaya yang dilakukan haruslah dengan perwujudan perubahan pemikiran dan pemunculan kesadaran yang benar pada seluruh mahasiswa dan segmen masyarakat. Sehingga diharapkan dorongan penolakan pada penerapan kapitalisme sang perusak pendidikan akan terwujud.


Pemimpin Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar