Garda depan massa aksi |
Mataram, Pena Kampus - Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) melakukan aksi geruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) guna menolak Rancangan Undang - Undang (RUU) Omnibus Law.
Mahasiswa Unram yang tergabung dalam "Aliansi Rakyat NTB Menggugat" melakukan aksi demonstrasi yang berpusat di depan gedung DPRD Provinsi NTB (05/03/2020). Ratusan mahasiswa dan OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) ikut terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut.
Aksi ini merupakan bentuk penolakan mahasiswa terhadap beberapa poin RUU Omnibus Law yang dianggap sangat menyengsarakan rakyat. Pada aksi tersebut, terdapat lima poin tuntutan yang dilayangkan mahasiswa kepada DPRD Provinsi NTB sebagai representasi dari DPR Republik Indonesia (RI) di Senayan, Jakarta.
Irwan selaku ketua Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Unram membacakan poin - poin tuntutan di hadapan mahasiswa dan perwakilan DPRD Provinsi NTB yang menemui mahasiswa di depan gerbang kantor DPRD Provinsi NTB. Poin tuntutan antara lain sebagai berikut:
Pertama, menolak dengan tegas RUU Omnibus Law. Kedua, menolak penarapan kebijakan kampus merdeka atau merdeka belajar. Ketiga, mencabut PP No. 78/2015 tentang pengupahan. Keempat, mendesak pemerintah untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan. Kelima, stop refresifitas terhadap gerakan rakyat.
Perwakilan DPRD Provinsi NTB yang diwakili oleh Mori Hanafi selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB memberikan apresiasi terhadap gerakan yang dilakukan mahasiswa. "Saya atas nama pribadi, sangat mengapresiasi gerakan yang dilakukan adik - adik mahasiswa, hal ini sebagai bentuk kecintaan mahasiswa kepada rakyat," tutur Mori di hadapan mahasiswa.
Lebih jauh lagi, Mori berjanji akan menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada DPR RI di Jakarta. "Saya akan minta komisi I untuk melakukan kajian terhadap poin - poin penolakan yang dilakukan, lalu kemudian akan menyampaikannya ke atasan," tegas Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB tersebut. (hel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar