Aksi Mahasiswa: KPRM dan BAWASRA Dianggap Mencederai Demokrasi - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Jumat, 27 November 2020

Aksi Mahasiswa: KPRM dan BAWASRA Dianggap Mencederai Demokrasi

Aksi Mahasiswa memenuhi gedung Rektorat

Mataram, Pena Kampus - Beredarnya Berita Acara yang dikeluarkan KPRM memicu mahasiswa melakukan aksi di depan Gedung Rektorat Unram dan Menuntut Birokrasi Kampus menolak keputusan secara sepihak oleh KPRM dan BAWASRA. Tindakan tersebut dianggap mencederai demokrasi kampus, Jumat, (28/11/2020). 

Mahasiswa melakukan aksi di depan gedung rektor Universitas Mataram (Unram) dalam rangka menyatakan ketidaksetujuan atas pengesahan berita acara oleh Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) tahun 2020. Berita Acara KPRM Unram dirilis Kamis, 26 November 2020 dalam suratnya memutuskan dan menetapkan pasangan calon atas nama Wahyu Adi Guna dan Galuh Savitri Maharani, sebagai Ketua dan Sekertaris Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram terpilih secara aklamasi dengan satu-satunya pasangan calon yang memenuhi persyaratan. 


KPRM menerima tiga berkas pengajuan paslon ketua dan sekjen BEM unram, tetapi hanya satu paslon yang lulus verifikasi data. Kedua paslon  didiskualifikasi karena tidak mengumpulkan berkas sertifikat dengan istilah Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Mahasiswa (LKMM). Padahal kedua paslon telah mengumpulkan  sertifikat LKMM tetapi dengan istilah yang berbeda. 


Menindaklanjuti permasalahan ini, pihak birokrasi telah mengadakan mediasi,  tetapi KPRM tetap mengeluarkan berita acara. Noli Aditya selaku korlap dari pihak BEM menerangkan dalam orasinya, “Mediasi telah dilakukan dengan pihak Birokrasi, Rektor dan WR 3 ada di sana, bahkan ahli hukum juga didatangkan, namun nyatanya Rektor dan WR 3 di injak-injak oleh KPRM.”


Empat poin tuntutan terkait  tindakan KPRM dan BAWASRA yang dianggap mencederai demokrasi kampus, “Tuntutan kita yang pertama, menuntut Rektor Unram untuk membatalkan berita acara yang dikeluarkan oleh KPRM dan BAWASRA. Kedua, menuntut Rektor Unram menjatuhkan sanksi kode etik kepada ketua KPRM dan BAWASRA karena telah melanggar Peraturan Rektor No. 09 tahun 2019. Ketiga, menuntut Rektor Unram  untuk mengilegalkan Ketua dan Sekjen BEM yang diangkat secara aklamasi oleh teman-teman yang sudah mencederai demokrasi kampus hari ini. Empat, menuntut Rektor Unram untuk membuat kepengurusan baru KPRM supaya demokrasi kampus kita hari ini terselamatkan,” ungkap Noli dalam orasinya. 


Merespon empat poin tuntutan di atas, Rektor mengeluarkan  Press Release terkait aduan dan tuntutan pemilihan BEM tahun 2020. Enny Yuliani, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni membacakan dan mengesahkan Press Release. Adapun Press Release tersebut berbunyi, “Tentang Proses Pelaksanaan Pemilihan BEM Unram, satu, bahwa dua pasangan bakal calon yang tidak lulus tidak menerima hasil verifikasi persyaratan administrasi dikarenakan alasan telah mengikuti dan melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Permasalahan ini timbul karena adanya ketidaksepahaman tentang salah satu persyaratan bakal calon yang ditentukan oleh KPRM. Dua, bahwa Unram belum menerima hasil dari penyelengara Pemilu Raya Mahasiswa untuk ditetapkan dengan keputusan Rektor. Tiga, bahwa sesuai dengan tuntutan Mahasiswa tanggal 27 November 2020, Rektor Unram akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan meminta Tim Hukum Unram untuk menganalisis proses yang dilaksanakan oleh KPRM dengan Peraturan Rektor No.9 tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Unram."


Mahasiswa merasa tidak puas dengan Press Release yang dikeluarkan oleh WR 3, dan ketakutan akan legitimasi bahwa KPRM dan BAWASRA masih sah dan tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelanggara Pemira, “Proses ini harus diberhentikan, karena kita sudah tidak percaya dengan penyelenggara, untuk menghentikan itu Bunda harus tegas mencabut itu,” desak Fahcry, mahasiswa Pendidikan Sosiologi.


Fattah selaku asisten pribadi Rektor Unram menanggapi desakan mahasiswa dengan mengatakan bahwa keputusan tidak dapat diambil sebelum adanya rapat dengan Rektor dan pimpinan birokrasi. Selain itu, belum dianalisisnya Berita Acara KPRM oleh Tim Hukum Unram juga menjadi landasan birokrasi tidak dapat langsung mengambil keputusan, “Pertama, Rektor sekarang ada kegiatan di Kila Senggigi, yang kedua, tim hukum pun ada di sana (dan) para pimpinan Unram pun di sana,” ujar Fattah. 


Fahcry mendesak WR 3 untuk menyetujui dua poin tuntutan baru, yaitu WR 3 tidak boleh menandatangani Berita Acara atau Ketetapan yang dibuat KPRM dan kepastian tenggat waktu analisis yang dilakukan oleh Tim Hukum Unram. “Yah, nomor satu saya sepakat, yang nomor dua Insya Allah hari Senin kita sudah mulai bekerja,” tanggapan WR 3 terhadap kedua poin tuntutan.


Fachry bersama seluruh massa juga mendesak WR 3 untuk memberikan pernyataan sikap di depan publik sebagai bentuk ketegasan agar Berita Acara KPRM 2020 tidak akan disahkan selama proses penyelidikan permasalahan belum dituntaskan. “Saya menyatakan sikap, tidak akan menandatangani dokumen yang diserahkan oleh KPRM dan BAWASRA, titik,” tegas Enny Yuliani. (Mar) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar