Diagram: Hasil E-Voting BEM |
Hasil e-vote Pemilihan
Raya Mahasiawa (Pemira) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram
(Unram)
rilis pada selasa,
29 Desember 2020. Hasil
voting tersebut
menunjukkan kemenangan paslon Yusril-Anggun.
Pengumuman hasil e-vote BEM yang tersebar di beberapa grup WhatsApp mahasiswa Unram valid. Enny Yuliani,
selaku Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menyatakan bahwa
diagram hasil e-vote yang tersebar tersebut dikeluarkan oleh UPT
Pustik Unram, “Secara resmi dikeluarkan oleh Pustik ya.” Keterangnya saat dihubungi melalui WhatsApp (30/12).
Sekretaris UPT Pustik, Indi yang kami hubungi pada Rabu (30/12) melalui WhatsApp, dalam pesannya, memberikan keterangan atas validasi diagram hasil e-vote, “Validitas hasil pemira sudah dipastikan melalui sistem e-vote yang dikembangkan UPT Pustik Unram,” tulisnya.
Diagram hasil e-vote tersebut
menunjukkan kandidat calon ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unram nomor urut 2, yakni paslon Yusril-Anggun memperoleh suara tertinggi, dengan
perolehan suara 6.583 suara, kemudian disusul oleh paslon nomor urut 1
Roman-Erwin dengan perolehan suara sebanyak 2.394 suara, dan yang terakhir oleh
paslon nomor urut 3 Wahyu-Galuh dengan perolehan suara sebanyak 2.322 suara.
Pengumuman hasil Pemira 2020 yang
seharusnya dikeluarkan paling lambat sehari setelah voting dilaksanakan menemui
kendala, yakni Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) yang mengundurkan diri sehingga pengumuman
hasil tersebut tertunda selama 12 hari, “Persoalannya kan KPRMnya mengundurkan diri kemarin, mengundurkan diri dan surat
pengunduran dirinya yang lama, sampai kemarin baru ada," tutur Ruspan, Biro Akademik Kemahasiswaan dan
Perencanaan.
KPRM pada 17 Desember, beberapa jam setelah voting dilaksanakan, merilis berita acara pengunduran diri di akun resmi Instagram, @kprm_unram20. Isinya sebagai berikut; Pertama, birokrasi Unram telah terlalu dalam mencampuri urusan
panitia penyelenggara dan panitia pengawas Pemira (KPRM dan BAWASRA). Kedua,
birokrasi tidak mengindahkan hasil pertemuan pada 14 Desember 2020 di ruang sidang
utama yang dihadiri oleh biro kemahasiswaan, pustik, BEM, DPM, KPRM, BAWASRA,
dan semua timses paslon. Ketiga, kebebasan penyelenggara dan pengawas telah
dicatut, demokrasi mahasiswa tidak lagi berjalan sesuai dengan yang seharusnya. (CHA/ELS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar