Di Tanah Sendiri, Masyarakat Sembalun Masih Mencari Keadilan - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Senin, 29 November 2021

Di Tanah Sendiri, Masyarakat Sembalun Masih Mencari Keadilan

Aksi di depan Gedung ATR/BPN NTB


Mataram, Pena Kampus – Masyarakat Sembalun, Lombok Timur (Lotim) menggelar aksi meminta kejelasan hak tanah miliknya, di depan gedung Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), belum juga menemukan titik terang. (Kamis, 25/11/2021).


Aksi yang dilakukan masyarakat Sembalun, Lotim terdiri dari beberapa poin tuntutan. Tuntutan pertama yaitu mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) sebagai syarat berjalannya reforma agrarian sebagaimana yang dimaksudkan oleh Presiden Joko Widodo.  Masyarakat meminta pihak BPN untuk mengkaji sertifikat tanah Sembalun milik masyarakat maupun HGU PT. SKE yang dipegang masing – masing pihak. “Tanah ini diklaim oleh PT. SKE melalui surat pembebasan lahan tahun 1990,” ujar Dedi selaku masyarakat Sembalun.


Tuntutan kedua, menjadikan semua lahan yang telah digarap oleh masyarakat termasuk yang telah ditetapkan sebagai objek HGU PT. SKE sebagai objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam skema legalisasi Aset sesuai Perpres No. 86 tahun 2018. Poin tuntutan ketiga yaitu, menjadikan lahan eks HGU PT. Agrindo Nusantara yang telah habis masa izinnya sejak tahun 2013 sebagai objek TORA dalam skema redisribusi Aset.


Sedangkan, poin tuntutan keempat yang menjadi poin tuntutan utama yaitu mendesak pihak BPN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menghentikan segala aktifitas yang dilakukan oleh PT. SKE di atas lahan garapan petani.

 

Merujuk tuntutan di atas Supriadi selaku Kepala Bidang Sengketa NTB menyatakan, bahwa pihaknya membenarkan bahwa di atas tanah sengketa, tidak boleh terbit sertifikat tanah, dan tim–nya akan segera mengkaji permasalahan ini. Sedangkan, permohonan masyarakat untuk dikeluarkannya surat pemberhentian aktifitas PT. SKE, tidak dapat diterbitkan oleh pihak BPN selama proses pengkajian belum dilaksanakan. “Tidak boleh kami keluarkan sebelum kami penelitian,” ujarnya.



Aksi di depan kantor Gubernur NTB


Ketidakpuasan massa aksi terhadap pernyataan sikap pihak BPN, membuat massa aksi melanjutkan aksinya di depan gedung Gubernur NTB. Namun, Zulkieflimansyah selaku Gubernur NTB beserta wakilnya tidak berada di tempat, dan sedang dalam perjalanan untuk memenuhi tugas kunjungan daerah.


Pertemuan dengan massa aksi diwakili oleh Tri Budiprayitno,  selaku Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) NTB beserta Azhari selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemerintahan Masyarakat Desa dan Dukcapil.  Azhari menyatakan bahwa, pemerintah provinsi tidak dapat mengeluarkan surat pemberhentian aktifitas PT. SKE. Wilayah Sembalun tidak termasuk ke dalam aset Pemerintahan Provinsi (Pemprov) sehingga, tidak dapat sepenuhnya diatur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. “Beda halnya permasalahan Gili Trawangan yang kemarin dengan Sembalun, kalo di gili trawangan memang aset milik Pemprov, sehingga otonominya Pemprov,” tegasnya dalam pertemuan dengan perwakilan massa aksi.


Aksi yang dilakukan Kamis lalu, dihadiri oleh kurang – lebih 270 massa yang berasal dari 200 kaum Tani yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Serta, kurang – lebih 70 massa aksi dihadiri oleh Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI), Pemuda Baru Indonesia (Pembaru), dan  Front Mahasiswa Nasional (FMN) yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR). (Ica/Naz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar