Satu Tahun Kepengurusan Tanpa Nakhoda - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Senin, 27 Desember 2021

Satu Tahun Kepengurusan Tanpa Nakhoda

(Ilustrasi: Jpnn.com )


 “Ketua BEM FKIP kemana?”

“Menteri melaporkan pertanggungjawabannya sendiri?”


Pelaporan pertanggungjawaban Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP, dilaksanakan pada Kamis hingga Jumat, tanggal 23-24 Desember 2021. Pelaporan ini setidaknya dihadiri oleh kurang–lebih 66 peserta dan terdiri dari Kementerian BEMF tahun 2021, DPMF sebagai peserta penuh, dan juga Ormawa FKIP.


Mekanisme kegiatan dimulai dari pembahasan Tata Tertib (Tatib) 2021 laporan pertanggungjawaban (LPJ). Kemudian, dilanjutkan dengan pelaporan pertanggungjawaban setiap Kementerian BEM. Mekanisme pelaporan seperti ini merupakan hal yang lumrah, karena beberapa Ormawa FKIP pun menggunakan mekanisme semacam ini.


Namun, usut punya usut Ketua BEM FKIP terpilih tidak menghadiri kegiatan tersebut, dan laporan Kementerian dipertanggungjawabkan oleh Sekjend yang menyandang status Ketua BEM pengganti. Keputusan pengurus bukanlah menjadi keputusan yang biasa sebab, Ketua BEM FKIP terpilih diturunkan jabatannya kurang lebih dua minggu sebelum pelaporan pertanggungjawabannya. Keputusan ini dapat menimbulkan dua pertanyaan, apakah Ketua BEM hanya dijadikan sebagai simbol saja atau memang menjadi pelopor sebuah gerakan keadilan di kampus putih ini?


Sebab, jika hari ini BEM dipandang sebagai simbol saja, maka sudah menjadi wajar jika pada akhirnya mahasiswa yang tidak tergabung dalam Ormawa mengeluarkan pernyataan seperti, “halah, kerjaan Ormawa hanya untuk menghabiskan dana saja,” hal ini bisa saja timbul karena BEM yang menaungi seluruh Ormawa FKIP tahun 2021 (dalam struktur Ormawa FKIP) saja tidak terbuka kepada publik – dalam hal ini mahasiswa.


Kemudian, kita beralih pada pertanyaan kedua apakah pengurus BEM benar – benar yakin ini adalah keputusan yang tepat? Jika kita berkaca dalam surat Rektor Nomor 09 yang mengatur Ormawa, menetapkan bahwa Ketua BEM Fakultas yang dipilih dalam Pemira, maka sudah menjadi barang tentu, bahwa Ketua BEM terpilih harus menghadiri kegiatan ini untuk melaporkan pertanggungjawabannya ke Mahasiswa.


Namun faktanya, pembahasan LPJ diperuntukan hanya untuk segelintir mahasiswa yang bernaung di setiap Ormawa, bukan untuk semua mahasiswa. Baiklah, jika ini bukanlah hal yang perlu dikoreksi, pertanyaan selanjutnya adalah tepatkah Menteri yang dipilih oleh Ketua BEM mempertanggungjawabkan setiap proker?. Jika sudah tepat, maka sudah sepatutnya kepengurusan BEM FKIP tahun ini diibaratkan kapal yang berlayar tanpa nakhoda. (Keredaksian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar