Temuan Irjen Kemendiknas 2019, Mahasiswa Unram Terancam Mengundur Yudisium - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Selasa, 08 Maret 2022

Temuan Irjen Kemendiknas 2019, Mahasiswa Unram Terancam Mengundur Yudisium

 

Audiensi mahasiswa bidikmisi 2018 di Auditorium


Mataram, Pena Kampus –  Enny Yuliani selaku WR III Unram melakukan audiensi kepada Mahasiswa Bidikmisi tahun 2018 untuk menyetujui bilyet giro, dalam hal mengembalikan biaya transportasi dan biaya hidup sementara. Mahasiswa yang tidak mengikuti instruksi tersebut terancam mengundur yudisium dan hak  tunjangan semester dibekukan. (23/02/22)


Enny Yuliani, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WR III), Universitas Mataram (Unram) mengedarkan undangan diskusi terbuka kepada 474 Mahasiswa Bidikmisi tahun 2018. Diskusi terbuka yang dilaksanakan Rabu lalu, (23/02) ditujukan untuk menuntaskan temuan Inspektorat Jendral (Irjen) Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) pada 2019. 


Birokrasi Unram menuntaskan temuan Irjen Kemendiknas dengan mengadakan audiensi untuk kedua kali, setelah sebelumnya gagal menemukan kesepakatan bersama Mahasiswa. Tim Pena Kampus pun mereportasekan dalam pemberitaan pemberian-biaya-transportasi-dan-biaya.html yang bertajuk, ”Pemberian Biaya Transportasi dan Biaya Hidup Sementara Menyalahi Aturan. Sebobrok Itukah Unram?”.


Audiensi kedua ini meminta Mahasiswa untuk mengisi identitas dan menandatangani surat kuasa untuk memindahbukukan dana nasabah kepada pihak Unram melalui Bank yang bersangkutan (bilyet giro). Dalam hal ini, Mahasiswa Bidikmisi Unram tahun 2018 menyetujui untuk melaksanakan bilyet giro terkait pengembalian biaya transportasi dan biaya hidup sementara kepada pihak Unram melalui Bank Tabungan Negara (BTN).


Enny, Staff Palkesma menerangkan bahwa pihak Unram telah mengkonfirmasi kepada pihak BTN akan adanya pemotongan dana Bidikmisi 2018 pada pencairan Maret mendatang. Ia juga menegaskan bahwa yang merasakan dampak dari turunnya kebijakan ini tidak hanya Mahasiswa, hal ini juga berlaku untuk Staff yang turun ke lapangan. “Tidak hanya Mahasiswa, kami yang pergi survei juga mengembalikan,” tegasnya. (01/03)

   

Sebagaimana yang terdapat dalam himbauan Formadiksi  Unram pada 17 Januari 2022 melalui pesan terusan WhatsApp. Mahasiswa Bidikmisi angkatan 2018 yang tidak melaksanakan instruksi tersebut, terancam mengundur waktu yudisium. Eni juga membenarkan pernyataan tersebut dengan berlandaskan Buku Pedoman Mahasiswa Unram bagian kedelapan yang mengatur yudisium, pasal 24 ayat empat yang menyatakan bahwa, bebas dari kewajiban adiministrasi di tingkat Fakultas/Program, buku/alat laboratorium baik di tingkat Fakultas/Program/Universitas.

   

Serta, konsekuensi lainnya, hak tunjangan Mahasiwa semester sebagaimana biasanya akan dibekukan,  “sanksi yang akan didapatkan untuk mereka yang tidak menandatangani surat kuasa adalah tidak bisa pencairan.” tegas Eni, selaku Staff Palkesma. 


Juklak Juknis Bidikmisi 2018 sebagai Landasan Turunnya Kebijakan

   

Wirawan selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) Unram menjelaskan bahwa, pihak pelaksana Bidikmisi tidak memahami Juklak Juknis Bidikmisi tahun 2018. “Temuannya yang di tahun 2019, bukan kesalahan aturan, tetapi pemahaman pelaksana saat itu” jelasnya (23/02).

   

Selain itu, Mahasiswa yang berdomisili di Kabupaten Lombok Utara mendapat pengecualian untuk tidak mengembalikan biaya tersebut karena adanya Surat Keputusan (SK) gempa tahun 2019. Permakluman juga diberikan kepada Mahasiswa dari Pulau Sumbawa sehingga, Mahasiswa yang diwajibkan untuk menyetujui bilyet giro adalah Mahasiswa yang berdomisili di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur.


Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) – Petunjuk Teknis (Juknis) Mahasiswa Bidikmisi 2018 dalam Bab empat yang mengatur Komponen Bidikmisi. Dijelaskan dalam Bidang  4.3 mengenai Bantuan Biaya Pengelolaan bahwa, yang berhak menerima bantuan biaya pengelolaan yaitu Mahasiswa Bidikmisi yang berasal dari luar Provinsi. Biaya pengelolaan tersebut menyangkut; a. biaya kedatangan, b. biaya hidup sementara, c. biaya verifikasi, d. biaya perjalanan dinas bagi Tim Pengelola Bidikmisi, e. biaya perjalanan dinas bagi Tim Pengelola Bidikmisi PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi).

   

Rincian dana yang semestinya dikembalikan oleh Mahasiswa didasarkan pada daerah tempat tinggalnya. Mahasiswa yang berdomisili Lombok Barat dan Lombok Tengah wajib mengembalikan dana sebesar Rp. 450.000 sementara, Mahasiswa yang berdomisili Lombok Timur mengembalikan dana sebesar Rp. 475.000. Sehingga, jumlah dana keseluruhan yang akan diterima oleh pihak Badan Layanan Umum (BLU) Unram sebesar Rp. 142.200.000 untuk biaya hidup sementara dan Rp. 77.525.000 untuk biaya transportasi. (Beq, Nur, Ali.)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar