Berita ini merupakan hasil karya para anggota magang LPM Pena Kampus angkatan XXIII 2022. Berita spesial Latihan Jurnalistik Terpadu (Lanjut) ini merupakan wadah eksistensi penyemangat para anggota magang LPM Pena Kampus FKIP Unram.
Selamat membaca!
Mataram, Pena Kampus - Penerapan kebijakan penggunaan gedung
sekretariat Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di Fakultas Keguruan Dan Ilmu
Pendidikan (FKIP) Uiversitas Mataram (Unram) yang harus menggunakan surat untuk
kegiatan malam, cukup merepotkan Ormawa. (06/10/22)
Hal ini
menimbulkan pertanyaan bagi mahasiswa terkhususnya dari pihak Ormawa itu
sendiri, karena menurut mereka di Prosedur Operasional Baku (POB) Bab IV Poin 4.7 No.5 Tata Tertib Penggunaan Ruang
Sekretariat Ormawa, tidak di jelaskan mengenai adanya surat – menyurat.
Terkait
kebijakan tersebut Andiman selaku Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP
mengatakan sejauh ini tidak ada yang meminta surat izin dari Ormawa dikarenakan
kebijakan yang menurut mereka menyusahkan. “Pada saat audiensi dengan pihak
birokrasi itu, banyak yang kurang sepakat, katanya administrasinya terlalu
ribet, kemudian ini juga menyusahkan dan sebagainya, mending mencari tempat di
luar FKIP untuk berkegiatan malam,” jelasnya (26/09).
Martoni Ira
Malik selaku ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP turut berkomentar bahwa mereka telah berusaha
untuk mengubah kebijakan surat izin tersebut, namun ia merasa dipersulit dan hasilnya
nihil. “Kita sudah perjuangkan sejak beberapa tahun yang lalu dari zaman
Yudistira hingga masuk ke masa saya, kita sudah melakukan demonstrasi juga
terkait hal ini dan bagi saya pribadi dan memang kita di persulit dalam hal
ini, yah mau tidak mau,” keluhnya (22/09).
Ketua BEM
periode 2022 tersebut juga menambahkan, bahwa pihak BEM FKIP akan ikut membantu
ketika ada teman–teman Ormawa yang membutuhkan bantuan dengan surat izin. “Dan
kita upayakan dengan teman-teman kalau ada kegiatan pasti kita bantu, bab
surat-menyurat tidak pernah kita persulit di BEM.”
Sehubung
dengan munculnya keluhan mengenai penggunaan surat izin yang harus dilakukan
Ormawa ketika melakukan kegiatan malam di atas jam 18.00 WITA. Gito
Hadiprayitno selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni memberikan
pernyataan bahwa surat menyurat dilakukan untuk menjaga keamanan mahasiswa,
juga tahu setiap kegiatan Ormawa. “Surat
itu penting, kalau misalkan ada yang nanya kegiatan apa, kita bisa tunjukkan,
ini loh kegiatannya,” ucapnya (22/09).
Ia juga
menekankan terkait dengan kebijakan surat izin yang berbeda dengan POB, bahwa bahasa yang digunakan berbeda dengan makna yang sama yaitu tetap memerlukan izin. “Atas
persetujuan pimpinan, itu artinya harus mengajukan ijin kan?” tekannya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan surat menyurat ini akan tetap terlaksana selama ia masih menjabat sebagai Wakil Dekan FKIP Unram. “Tunggu saya berhenti baru aturannya berubah,” ujarnya. (Ana/Aya/Acd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar