Mahsun Didesak Segera Tentukan Sikap - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Jumat, 13 Juli 2012

Mahsun Didesak Segera Tentukan Sikap




Sejumlah anggota senat FKIP Unram mendesak prof. Mahsun segera menentukan sikap terkait rangkap jabatan yang diemban, sebagai Dekan FKIP dan Pelaksana Tugas Ketua balai bahasa pusat.  Ia didesak untuk segera memilih salah satu diantara kedua jabatan itu sehingga akan lebih fokus.

Semenjak ditunjuk oleh Menteri Pendidkan dan Kebudayaan dengan surat perintah Nomor 139/MPN.A4.KP/2012 sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhitung semenjak tanggal 16 April 2012, Prof. Dr. Mahsun, M.S harus bolak balik Jakarta-Mataram setiap minggu. Hal ini karena pada saat yang bersamaan ia masih merupakan dekan FKIP yang resmi sehingga mau tidak mau ia harus berada di Kampus untuk menjalankan tugasnya.

Untuk kelancaran kedua posisinya itu ia membuat pembagian kehadiran anatar Jakarta dan Mataram. Setiap senin selasa dan Sabtu ia tetap ada dikampus sementara hari rabu, kamis, dan jumat ia berada di Jakarta. Meskipun sudah membuat jadwal kehadiran semacam itu, dekan lebih sering berada di Jakarta sehingga kampus lebih sering ditinggal tanpa dekan. Meskipun ketika pergi ia melimpahkan kewenangan kepada para Pembantu Dekan (PD) namun pelayanan birokrasi tetap tidak akan berjalan dengan efektif mengingat masing-masing PD memiliki tugas dan fungsi masing-masing.

Kondisi inilah yang kemudian membuat beberapa anggota senat geram dan mendesak agar dekan segera menentukan sikap. Apakah memilih untuk tetap fokus menjadi dekan di FKIP atau memilih untuk fokus menjadi PLT Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Jakarta tanpa harus menunggu sampai ditetapkannya Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) yang definitif. Jika harus menunggu sampai terpilih maka FKIP harus berjalan seperti ini dalam situasi seperti ini dalam waktu yang lama mengingat sampai dua bulan setelah penunjukannya kepala BPPB yang definitif belum ditentukan “Ia harus segera memilih salah satu supaya jelas posisinya. Kalau seperti ini kan jadinya tidak jelas. Dia seharusnya tidak bermain dua kaki”, ungkap L. Sumardi, M.Pd salah satu anggota senat yang berasal dari Jurusan Pendidikan IPS.

Sementara itu menurut Pembantu Dekan II FKIP Drs. Kaharuddin, M.Hum, Dekan baru sebatas menjadi pelaksana tugas sementara belum menjadi kepala BPPB sah karena SKnya belum keluar dari presiden. Kalau SK penunjukannya sebagai Kepala BPPB definitif sudah keluar maka dia akan memilih untuk di Jakarta namun sementara menunggu SK ia masih tetap sebagai dekan FKIP.

Namun keadaan itu justru sangat tidak etis menurut Sumardi, “Sikap dekan yang tarik ulur seperti ini sebenarnya berpeluang memberikan tafsir negative dari teman-teman dosen. Dekan terkesan main aman. Ia belum berani menentukan sikap dan pilihan karena belum mendapatkan SK definitive dari Presiden. Namun jika dapat nanti dia akan melepas FKIP sementara kalau tidak dapat dia akan tetap menjadi dekan FKIP. Ini kan main aman namanya. Tidak dapat di Jakarta masih bisa jadi dekan. Kalau dapat di Jakarta ya Lepas FKIP.

PD II meskipun sosok menjadi pejabat yang secara struktural berada di bawah garis koordinasi Dekan berharap agar SK penunjukan Dr. Mahsun, M.S sebagai Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa definitif segera keluara sehingga FKIP segera memilih Dekan baru dan pekerjaan birokrasi kampus bisa normal kembali.

Tidak Bisa Diberhentikan

Di tengah ketidak jelasan posisi dekan fkip, senat fkip tidak bias berbuat banyak untuk mengatasi permasalahan tersebut. Senat hanya memiliki kewenangan untuk memilih dekan namun tidak memiliki wewenang dan legitimasi untuk memberhentikan Dekan. Senat hanya bias menghimbau kepada Dekan untuk segera melepas jabatannya. “Teman-teman senat sudah meminta beliau untuk melepas saja posisi dekan jika memang beliau mau di Jakarta, agar kampus tidak terkatung-katung. Jika beliau memang masih peduli dan memegang idealisme untuk membangun FKIP ya silahkan dia lepas di Jakarta dan fokus untuk kampus.

Meang tidak ada aturan yang secar jelas mengatur bahwa tidak boleh rangkap jabatan. Hal ini mengingat banyak juga pejabat lain yang rangkap jabatan namun secara moral dan tanggung jawab ini jelas tidak akan mudah. Apalagi harus bolak balik Mataram Jakarta” Lanjutnya.

Mahasiswa sebagai civitas akademika terbesar di kampus berharap FKIP memiliki sosok dekan yang bisa ada di kampus dan fokus membenahi dan meningkatkan kualitas kampus. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Muhammad fahrudin alawi selaku ketua BEM fkip,”di satu sisi kita patut berbangga karena orang FKIP menempati posisi penting di Jakarta namun di sisi lain kita juga membutuhkan dekan yang bisa fkus bekerja untuk kemajuan kampus. Oleh karena itu beliau harus segera menentukan sikap. Ini tentu demi kebaikan dan kemajuan kampus”. Ia menjelaskan bahwa BEM telah melakukan dialog dengan segenap Ormawa yang ada di FKIP terkait dengan hal ini baik itu UKMF maupun HMPS dan semua bersepakat bahwa dekan harus sesegera mungkin menentukan sikap.

Bagaimanapun, meski menjadi civitas kampus dengan jumlah paling besar mahasiswa tidak bisa melakukan tindakan apapun. Mahasiswa berharap pada senat FKIP sebagai institusi yang memilih dan mengangkat dekan secara langsung dapat mengambil tindakan tegas. Namun bagaimanapun Senat tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan dekan.

PD III pun Merangkap

Sementara itu, L. Drs. Furkon Mahdan, M.Pd selaku PD III FKIP kembali menempati ketua sertifikasi guru/PLPG kedua kalinya setelah tahun 2011 ia menduduki jabatan yang sama. Terpilih kembalinya Furkon Mahdan sebagai ketua sertifikasi guru untuk kedua kalinya jelas akan berimbas kepada tugasnya sebagai PD III yang dituntut untuk sering berada di kampus melayani mahasiswa.

Sebagaimana yang disoroti dalam Newletter Pena Kampus edisi 80 bulan Maret lalu banyak mahasiswa yang hendak meminta tanda tangan PD III harus bersabar karena beliau sering tidak ada di Kampus. Pihak yang paling dirugikan tentu adalah mahasiswa yang bergelut di UKMF maupun HMPS yang akan mengadakan kegiatan dan membutuhkan tanda tangan PD III. Semua kegiatan surat menyurat kegiatan dan juga sertifikat kegiatan Mahasiswa FKIP mebutuhkan tanda tangan PD III.

Meskipun tidak ada aturan yang mengatur bahwa pejabat kampus tidak boleh merangkap jabatan namun secara moral seharusnya mereka sadar, ketika mengemban amanat sebagai pejabat maka mereka harus amanah dan bekerja keras untuk memajukan nama lembaga. (PK/Mad&Tain)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar