RUU PT, Saya Kira Ada Baiknya!!! - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Jumat, 13 Juli 2012

RUU PT, Saya Kira Ada Baiknya!!!

Setelah media massa meributkan permasalahan RUU KKG, sekarang lagi-lagi RUU PT kembali muncul menjadi perbincangan hangat di hadapan publik. Rancangan undang-undang tentang perguruan tinggi yang akan disahkan ini juga menarik perhatian terutama kalangan lingkungan kampus. Baik itu dosen maupun mahasiswa, terlebih aktivis-aktivis kampus yang uptude terhadap info pendidikan global.
Beberapa hal yang menjadi ketakutan publik  terkait dengan RUU PT jika disahkan ini sebenarnya perlu dikaji lagi. Pada dasarnya RUU PT ini bertujuan baik namun ada ketakutan-ketakutan yang ekstrim dari kalangan publik mengenai isi substansi di dalamnya. Permasalahan pertama adalah ketakutan masyarakat mengenai biaya kuliah yang di prediksi makin tinggi. Padahal pada pasal 96 ayat 3 secara tegas mengungkapkan jika mahasiswa  hanya diperbolehkan menanggung paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 95 ayat (2) huruf b. jelas ini semakin memudahkan mahasiswa bukan seperti publik khawatirkan.
Substansi yang perlu di garis bawahi adalah pasal 96 ayat 1 sampai 5 yang secara tegas memihak kepada mahasiswa yang kurang mampu secara financial namun mampu secara intelektual. Ayat 1 misalnya berbunyi PTN wajib menerima calon mahasiswa Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh mahasiswa baru. Hal ini tentunya menjadi bagian yang harus kita perhatikan jika kita mau menentang RUU PT ini karena jelas dan gamblang memihak pada kepentingan mahasiswa.
Pasal 96 ayat 2 juga secara tegas mengatakan bahwa PTN wajib menerima calon mahasiswa Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh mahasiswa baru. Belum lagi ayat 3, 4 dan 5 yang lagi-lagi memihak kepada mahasiswa.  Adanya pasal ini tentu adalah hal yang kita inginkan sebagai mahasiswa sekaligus masyarakat  yang menginginkan pendidikan lebih diperhatikan lagi. Khususnya dalam hal ini adalah perguruan tinggi.
Tidak Perlu Terlalu Ekstrim Menanggapinya!!!
Paradigma pemikiran yang ada di masyarakat adalah terlalu takut dengan RUU PT ini. Ketakutan itulah yang membuat mindset kalau semuanya salah tanpa memahami dulu ekstensi yang ada pada pasal perpasal. Ketidak setujuan mengenai bantuan misalnya. Pihak yang  kontra berfikiran kalau mahasiswa bisa diberi bantuan secara langsung mengapa harus memakai sistem hutang. Padahal jika dicermati bantuan yang penyalurannya melalu metode hutang ini akan memacu mahasiswa yang menerima bantuan untuk lulus dengan baik dan tentunya akan berusaha sungguh-sungguh agar nantinya ia akan mendapatkan pekerjaan yang baik untuk membayar hutangnya . sudah pasti  hal ini akan secara langsung berhubungan dengan tingkat kerajinan mahasiswa itu sendiri. Jikalau sudah demikian, bukannya semua akan menjadi baik?
Pemikiran-pemikiran  publik yang terburu-buru dalam menanggapi isu negatif dari RUU ini perlahan-lahan memang harus segera dihilangkan. Dampak yang besar akan timbul jikalau isu-isu negatif ini terus berkembang sementara masyarakat yang menilai belum tahu isi substansi yang sebenarnya. Seyogyanya sebagai kaum terpelajar kita mampu menilai suatu permasalahan  dengan cermat, bukan hanya mengikuti isu-isu yang belu tentu kebenarannya. Pada dasarnya tujuan baik RUU PT ini adalah untuk kita ( mahasiswa, perguruan tinggi,dan masyarakat ). Maka bukan berarti kita harus menganggap semua buruk sesuatu  yang dibuat oleh pemerintah, karena pada dasarnya pasti ada tujuan-tujuan baik di dalam pembuatan RUU PT ini. Seorang terpelajar tentunya harus lebih kritis saja terhadap apa yang kita lihat sesuai kenyataan yang sebenarnya. Yang salah kita katakan  salah dan yang benar kita katakan benar. Hidup mahasiswa!!!

by: Ulfatun Ni’mah (mahasiswi FKIP  jurusan Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah tahun 2011)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar