Setelah
media massa meributkan permasalahan RUU KKG, sekarang lagi-lagi RUU PT kembali
muncul menjadi perbincangan hangat di
hadapan publik. Rancangan undang-undang tentang perguruan tinggi yang akan
disahkan ini juga menarik perhatian terutama kalangan lingkungan kampus. Baik
itu dosen maupun mahasiswa, terlebih aktivis-aktivis kampus yang uptude
terhadap info pendidikan global.
Beberapa hal yang menjadi ketakutan publik terkait dengan RUU PT jika disahkan ini
sebenarnya perlu dikaji lagi. Pada dasarnya RUU PT ini bertujuan baik namun ada
ketakutan-ketakutan yang ekstrim dari kalangan publik mengenai isi substansi di
dalamnya. Permasalahan pertama adalah ketakutan masyarakat mengenai biaya
kuliah yang di prediksi makin tinggi. Padahal pada pasal 96 ayat 3 secara tegas
mengungkapkan jika mahasiswa
hanya diperbolehkan menanggung paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya
operasional perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 95 ayat (2) huruf
b. jelas ini semakin memudahkan mahasiswa bukan seperti publik khawatirkan.
Substansi yang perlu di garis bawahi adalah pasal
96 ayat 1 sampai 5 yang secara tegas memihak kepada mahasiswa yang kurang mampu
secara financial namun mampu secara intelektual. Ayat 1 misalnya berbunyi PTN wajib menerima calon mahasiswa Warga Negara
Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara
ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh mahasiswa
baru. Hal ini tentunya menjadi bagian yang harus kita perhatikan jika kita mau
menentang RUU PT ini karena jelas dan gamblang memihak pada kepentingan
mahasiswa.
Pasal 96 ayat 2 juga secara tegas mengatakan bahwa
PTN
wajib menerima calon mahasiswa Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi
akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah seluruh mahasiswa baru. Belum lagi ayat 3, 4 dan 5
yang lagi-lagi memihak kepada
mahasiswa. Adanya pasal ini tentu adalah
hal yang kita inginkan sebagai mahasiswa sekaligus masyarakat yang menginginkan pendidikan lebih
diperhatikan lagi. Khususnya dalam hal ini adalah perguruan tinggi.
Tidak Perlu Terlalu Ekstrim Menanggapinya!!!
Paradigma pemikiran yang ada di masyarakat adalah
terlalu takut dengan RUU PT ini. Ketakutan itulah yang membuat mindset kalau
semuanya salah tanpa memahami dulu ekstensi yang ada pada pasal perpasal.
Ketidak setujuan mengenai bantuan misalnya. Pihak yang kontra berfikiran kalau mahasiswa bisa diberi
bantuan secara langsung mengapa harus memakai sistem hutang. Padahal jika
dicermati bantuan yang penyalurannya melalu metode hutang ini akan memacu
mahasiswa yang menerima bantuan untuk lulus dengan baik dan tentunya akan
berusaha sungguh-sungguh agar nantinya ia akan mendapatkan pekerjaan yang baik
untuk membayar hutangnya . sudah pasti
hal ini akan secara langsung berhubungan dengan tingkat kerajinan
mahasiswa itu sendiri. Jikalau sudah demikian, bukannya semua akan menjadi
baik?
Pemikiran-pemikiran publik yang terburu-buru dalam menanggapi isu
negatif dari RUU ini perlahan-lahan memang harus segera dihilangkan. Dampak
yang besar akan timbul jikalau isu-isu negatif ini terus berkembang sementara
masyarakat yang menilai belum tahu isi substansi yang sebenarnya. Seyogyanya
sebagai kaum terpelajar kita mampu menilai suatu permasalahan dengan cermat, bukan hanya mengikuti isu-isu
yang belu tentu kebenarannya. Pada dasarnya tujuan baik RUU PT ini adalah untuk
kita ( mahasiswa, perguruan tinggi,dan masyarakat ). Maka bukan berarti kita harus menganggap semua
buruk sesuatu yang dibuat oleh
pemerintah, karena pada dasarnya pasti ada tujuan-tujuan baik di dalam
pembuatan RUU PT ini. Seorang terpelajar tentunya harus lebih kritis saja
terhadap apa yang kita lihat sesuai kenyataan yang sebenarnya. Yang salah kita
katakan salah dan yang benar kita
katakan benar. Hidup mahasiswa!!!
by: Ulfatun Ni’mah (mahasiswi FKIP
jurusan Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah tahun 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar