FKIP Unram Tidak Butuh Mahsun? - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Jumat, 27 September 2013

FKIP Unram Tidak Butuh Mahsun?

Mataram (1/6) – Semenjak wafatnya Pembantu Dekan (PD) III, Alm.Furqan Mahdan,M.Pd, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram (FKIP Unram) semakin dilanda krisis pemimpin. Ditambah lagi dengan lemahnya controlling dari Dekan FKIP Unram, Prof.Mahsun,Ms, yang kini juga merangkap Pelaksana Tugas (PLT) sebagai Kepala Pusat Bahasa di Jakarta. Hal ini telah mengundang komentar dari berbagai pihak.
 “Apa yang tidak jalan kalau dekan tidak disini? Kata Dr. Syafrudin M.S. Dekan kita tidak akan bisa menjadi kepala pusat bahasa di Jakarta sana, kalau tidak menjadi dekan” demikian pertanyaan PD I FKIP Unram, Dr.Syafrudin, menanggapi kejelasan posisi dekan. Menurutnya, tidak ada program yang terbengkalai akibat ketidakhadiran dekan secara intensif di kampus. Pun semenjak menduduki dua jabatan, dekan FKIP hanya datang ke kampus setiap Sabtu dan Senin.
Diluar hal tersebut, ia juga berharap agar mahasiswa tidak terlalu mempermasalahkan tentang dekan. “Kita memiliki badan perencanaan, jadi semua program kerja telah direncanakan tahun lalu. Nah, sekarang tinggal kita menjalankannya saja. Beberapa program seperti seminar dan lain sebagainya itu sudah dalam konsep,” jelasnya lagi.
Meski demikian beberapa upaya telah dilakukan oleh Dekan FKIP Unram untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dekan dengan bersurat kepada Rektor Unram. Dari pihak rektorat juga telah mengirim surat pengunduran diri tersebut ke pusat namun hingga kini belum ada kejelasan.
Sementara itu ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Pembantu Rektor (PR) IV Unram, Prof. Ir.Suwardji,M.App.Sc.,Ph.D,  menjelaskan bahwa pihak universitas pun bukannya tanpa usaha untuk mencarikan solusi bagi masalah yang sedang di hadapi pihak FKIP.
 “Pihak universitas sudah menyampaikan permasalahan ini secara langsung ke Dirjen bahkan langsung ke bapak menteri pendidikan. Tapi kita disuruh menunggu dulu, siapa yang bisa memaksa presiden? Kalau sudah menterinya yang bilang seperti itu kita ya hanya bisa menunggu,” jelasnya.
Menurutnya hal tersebut merupakan aturan kenegaraan dan rektor tidak bisa memaksakan begitu saja. Rektor tidak memiliki dasar hukum untuk memberhentikan dekan, ada aturan hukum yang harus di ikuti. Jika SK Presiden telah turun maka secara otomatis dekan FKIP Unram berhenti menjabat.
Senada dengan PD I FKIP Unram, PR IV Unram pun menjelaskan bahwa Prof.Mahsun sebagai dekan pun telah berkali-kali menyatakan pengunduran dirinya di FKIP, namun proses hukum yang harus di jalani tidak mudah sehingga membuat masalah ini masih berlarut–larut hingga kini. Secara teknis, peran dekan jika Prof.Mahsun tidak berada di tempat di gantikan oleh Pelaksana harian (PLH) yang di embankan kepada Drs.H. Syahdan,M.Ed.,Ph.D.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas. Terdapat Pasal 13 Ayat (1) yang membahas perihal pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas diberhentikan dari jabatannya. Salah satu poin dalam ayat tersebut bertuliskan; “(d) Diangkat dalam jabatan negeri yang lain;”
Begitu pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 48 Ayat (1) dan (2) dalam PP tersebut pun berbunyi; “(1) Dekan Fakultas yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh R ektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan. (2) Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan melalui prose dur yang dimuat dalam statuta universitas/institut yang bersangkutan.”
Melihat ketidakjelasan yang terjadi, terdapat beberapa keluhan dari para dosen, diantaranya adalah dari Dosen Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni (PBS), Johan Mahyudi,M.Pd. Beliau menjelaskan banyak kelemahan–kelemahan ketika tidak ada dekan ditempat. “Semenjak turunnya surat dari Dirjen Dikti, FKIP terhitung tidak memiliki Dekan. Ironisnya hingga saat ini Dekan FKIP Unram belum juga digantikan.”
Kelengkapan fasilitas yang terbengkalai merupakan implikasi dari lemahnya kontrol dekan terhadap kampus. Sepertihalnya keterhambatan pembangunan Gedung E FKIP Unram dan lain sebagainya. “Tidak adanya dekan ditempat membuat kinerja semua ini tida kterkoordinir dengan baik, termasuk kinerja dosen dan sub–sub kelengkapan lain karena tidak diawasi,” imbuhnya.
Ia pun menambahkan bahwa kekosongan kursi dekan ini sangat dirasakan ketika adanya kegiatan–kegiatan mahasiswa yang seharusnya didukung penuh serta diapresiasi oleh dekan tidak terpenuhi. Seperti tercontoh, mengisi acara pembukaannya suatu kegiatan.
Hal seperti ini pernah dirasakan ketika Acara Bedah Novel karya Johan M. di Aula Gedung A FKIP beberapa bulan lalu. Ia terpaksa membuka acaranya sendiri tanpa ada sambutan dari dekan atau pejabat kampus yang mewakili. “Kita sedang kekurangan pejabat kampus untuk membuka acara–acara seperti ini, dan terpaksa saya sendiri selaku pembicara yang akan membuka acara ini dengan resmi,” tutupnya.
Sama halnya dengan Ahmad Sirulhaq,M.Pd yang juga turut membeberkan komentar, “Dekan harus stand by di kampus karena tidak selamanya urusan dekan dapat tercover secara penuh oleh PD I yang sudah memiliki tanggung jawab dalam urusan akademik.”

Ternyata kekosongan dekan di FKIP tidak semata berdampak terhadap urusan birokrasi dan akademik serta dosen saja, melainkan juga pada mahasiswa. Seperti yang sangat disayangkan oleh masing-masing ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa). Keluhan mereka dapat direkam Pena Kampus yang menyatakan “FKIP kekurangan pejabat,” ujar Ketua Umum MT Al-Kahfi, salah satu Ormawa FKIP Unram. Menurutnya akibat dari kekurangan pejabat tersebut sangat berimbas terhadap kreativitas Mahasiswa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar