Berita ini merupakan hasil karya para anggota magang LPM Pena Kampus angkatan XXI 2020. Spesial "Latihan Jurnalistik Terpadu" (Lanjut) ini merupakan wadah eksistensi penyemangat para calon pena-pena baru FKIP Unram.
Selamat Membaca!(Kepala Desa Pengembur, Sultan) |
Pengembur, Pena Kampus – Agama dan adat istiadat menjadi kendala utama dalam mengatasi kasus pernikahan dini di Desa Pengembur. Sosialisasi secara berkala sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes).
Kepala Desa Pengembur, Sultan yang diwawancarai melalui WhatsApp, menegaskan sosialisasi yang dilakukan Pemdes dalam rangka mengatasi peningkatan kasus pernikahan dini di Desa Pengembur, terhalang oleh agama dan adat istiadat. “Memang peraturan tidak diperbolehkan menikah dibawah umur, tetapi berbenturan dengan agama dan adat istiadat masyarakat yang masih mempraktikan kawin lari khususnya Lombok Selatan,” Ujarnya. Rabu (04/11)
Seperti suami istri di Dusun Tawah, Desa Pengembur, yang baru saja melaksanakan
pernikahan pada awal bulan Oktober lalu, memilih bungkam saat diwawancarai
alasan melaksanakan pernikahan tersebut. Walaupun mempelai wanita masih di bawah
umur, pernikahan tetap dilaksanakan karena sudah mendapat persetujuan dari
pihak keluarga dan sah secara agama dan adat yang berlaku. Meskipun, belum
legal di hadapan hukum.
Sekertaris Desa, Mardinah menjelaskan Pada tahun 2019, Pemdes
mengundang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk
mensosialisasikan dampak pernikahan dini, usia ideal untuk menikah, dan faktor
ekonomi setelah menikah. Sedangkan, Saat ini Pemdes masih melakukan langkah
persuasif dengan cara membentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang diarahkan
oleh kepala desa untuk memberi sosiasliasi di tingkat dusun. Hal tersebut
dilakukan jika sosialisasi di tingkat desa tidak mampu mengatasi peningkatan
kasus pernikahan dini. “Sosialisasi diadakan setiap dua kali dalam setahun,”
tegas Sekertasis Desa, Mardinah. Sabtu (24/10)
Dalam UU RI Nomer 16 Tahun 2019 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat (1)
menyebutkan, “Perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai
umur 19 tahun.” Namun, kasus pernikahan dini masih terus terjadi. Mardinah juga menunjukkan data kasus pernikahan dini dari tahun 2019-2020 yang meningkat sebesar 25%. Jumlah kasus
pernikahan dini pada bulan Oktober tahun 2020 telah tercatat sebanyak 15 kasus.
Sultan
menambahkan, semenjak mewabahnya Covid-19, kasus pernikahan dini melonjak
karena sekolah diliburkan. “Puncaknya pernikahan dini itu terjadi per maret
sampai agustus, karena sekolah diliburkan terus di rumah tidak ada kegiatan,”
lanjut Sultan. (EVA/DEL/PUJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar