Mataram, Pena Kampus-Universitas Mataram
mengeluarkan surat edaran pengaturan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semester
gasal tahun akademik 2020/2021 yang ditanda tangani Rektor Unram pada tanggal
16 Agustus 2021. Surat edaran ini menandakan Unram siap melaksanakan kuliah
luar jaringan (Luring) sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Beberapa poin penting yang ada dalam surat edaran ini menjelaskan bahwa Unram akan melaksanakan KBM Bauran (blended) dengan tetap mentaati protokol kesehatan. KBM Bauran ini diprioritaskan bagi mahasiswa angkatan 2020-2021 serta mahasiswa yang membutuhkan praktikum dan penyelesaian Tugas Akhir. Sedangkan KBM bauran untuk mahasiswa angkatan lain dapat dilakukan secara selektif dan bertahap sesuai dengan kesiapan dosen dan sarana prasarana perkuliahan serta perkembangan kondisi pandemi Covid-19.
Mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan KBM Bauran diharuskan melakukan vaksinisasi Covid-19 minimal untuk pertama kali dan wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua, dalam kondisi sehat, tidak memiliki penyakit penyerta (comorbid), bersedia mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 Unram yang ditunjukkan dalam surat pernyataan yang disediakan dalam Sistem Informasi Akademik (SIA) Unram. Penjabaran mengenai point-point selengkapnya dapat dilihat disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar