Pro Kontra Kebijakan Baru Mendikbudristek di Kalangan FKIP - LPM Pena Kampus

Goresan Penamu Runtuhkan Tirani

Breaking

Rabu, 08 November 2023

Pro Kontra Kebijakan Baru Mendikbudristek di Kalangan FKIP

Berita ini merupakan hasil karya para anggota magang LPM Pena Kampus angkatan XXIV 2023. Berita spesial Latihan Jurnalistik Terpadu (Lanjut) ini merupakan wadah eksistensi penyemangat para anggota magang LPM Pena Kampus FKIP Unram.

Selamat membaca!

(Sumber: Pena Kampus)

Mataram, Pena Kampus - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru mengenai syarat kelulusan mahasiswa yang tidak harus menggunakan skripsi, hal  tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan civitas akademika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram (Unram). (28/10/2023) 


Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Mendikbudristek resmi mengeluarkan kebijakan itu pada forum diskusi Merdeka Belajar Episode 26 dengan tema “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.”


Menanggapi hal tersebut, Dr. Johan Mahyudi selaku Dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Bastrindo) FKIP Unram mengungkapkan bahwa ia kurang setuju atas kebijakan baru tersebut, menurutnya mengerjakan jurnal sebagai syarat kelulusan dianggap lebih rumit karena akan menghadapi dosen dan reviewer untuk kelanjutan penulisan dan penerbitan jurnalnya. “Kalau mau dihitung berarti ada 5-3 dosen dan 2 reviewer yang akan dihadapi oleh mahasiswa selama mengerjakan tugas akhirnya jurnal sinta.” Ungkapnya. (16/8)


Selain itu Ia juga menambahkan, jika fakultas mensyaratkan mahasiswa lulus dengan melakukan publikasi jurnal sinta 4 akan semakin mempersulit mahasiswa dan mempengaruhi jangka waktu kelulusan karena akan melakukan publikasi berkala dengan jeda waktu tiga bulan, “kalau menulis skripsi, masa tunggu ini tidak ada.” Jelasnya.


Pertimbangan lain disampaikan oleh Hasanudin Chaer, salah satu dosen FKIP Unram juga mengatakan bahwa kualitas lulusan perguruan tinggi dapat menurun karena menurutnya penulisan skripsi memiliki tujuan untuk mengukur kemampuan mahasiswa dalam berpikir kritis, memecahkan masalah, dan menulis secara ilmiah. "Mahasiswa tanpa skripsi, maka mereka kurang terlatih dalam melakukan penelitian.” Tegasnya.


Melanjutkan pendapat di atas, Arga, mahasiswa program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia berpendapat bahwa penghapusan skripsi dapat berpengaruh terhadap perkembangan kemapuan berfikir mahasiswa. “Jadi opini saya, kalau seandainya skripsi dihapus, kemampuan berfikir mahasiswa tidak berkembang.” Ungkap Arga (2/10). 


Disisi lain, Dr. Saprizal selaku Wakil Dekan bidang Akademik FKIP Unram menyatakan pendapatnya terkait dengan penghapusan skripsi sebagai syarat untuk wisuda bagi mahasiswa, menurutnya kebijakan tersebut dapat meringankan mahasiswa untuk memilih syarat untuk kelulusan. “Ya hal ini dapat meringankan mahasiswa, karena banyak pilihan yang bisa diambil sebagai syarat lulus”. Ucapnya. (20/9)


Dr. Saprizal juga mengatakan bahwa selain skripsi mahasiswa bisa membuat artikel dan bisa membuat projek. “Jadi tinggal mahasiswa pilih mau menggunakan yang mana”. Lanjutnya.


Untuk diketahui, memang yang menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa tidak hanya melalui skripsi, namun bisa juga menggunakan projek berbasis artikel. (yn,fid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar